Apakah Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal

Apakah Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal – Dalam era perdagangan global yang semakin terbuka, produk impor kini membanjiri pasar Indonesia dengan berbagai jenis dan merek. Namun, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, muncul pertanyaan penting: apakah produk impor juga wajib memiliki sertifikasi halal? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi konsumen muslim, tetapi juga bagi pelaku usaha impor yang ingin memastikan produknya dapat diterima di pasar Indonesia.

Selain itu, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Melalui sertifikat halal, masyarakat dapat merasa tenang dan yakin bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi standar kehalalan yang diakui secara nasional dan internasional. Oleh karena itu, memahami ketentuan sertifikasi halal untuk produk impor menjadi langkah penting sebelum produk beredar di Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengatur dengan jelas bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia — termasuk produk impor — wajib memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, pelaku usaha impor perlu memahami prosedur, syarat, serta manfaat dari sertifikasi halal agar tidak terkena sanksi dan tetap dapat bersaing secara sehat di pasar nasional.

Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Halal Produk Impor

Sertifikasi halal produk impor merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa suatu produk dari luar negeri telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari era globalisasi membuat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk impor, termasuk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, wajib memiliki sertifikasi halal apabila produk tersebut diklaim halal atau digunakan oleh masyarakat muslim. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang belum terjamin kehalalannya, sekaligus memastikan transparansi pelaku usaha luar negeri dalam mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan impor dalam memberikan jaminan mutu dan kepercayaan kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat halal, produk impor dapat lebih mudah diterima oleh pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Apa Saja Syarat Sertifikasi Produk Impor Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal produk impor, perusahaan wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis. Secara umum,

syarat sertifikasi halal produk impor meliputi:
1. Data perusahaan impor yang meliputi nama perusahaan, alamat, dan legalitas usaha.
2. Daftar produk yang akan diajukan sertifikasinya, lengkap dengan jenis dan kategori produk.
3. Dokumen bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses pembuatan produk.
4. Proses produksi secara detail, termasuk alur bahan baku, peralatan, dan lokasi produksi.
5. Sertifikat halal dari lembaga luar negeri, apabila sudah dimiliki dan diakui oleh BPJPH.
6. Label kemasan produk yang akan diedarkan di Indonesia.
7. Surat penunjukan importir resmi atau distributor di Indonesia.

Selain dari dokumen administratif menuju proses teknis pemeriksaan akan dilakukan setelah semua data lengkap dan disetujui. Hal ini penting karena BPJPH hanya akan memproses permohonan sertifikasi halal produk impor yang memiliki dokumen lengkap dan valid. Dengan demikian, pelaku usaha impor perlu memastikan seluruh persyaratan ini terpenuhi agar tidak terjadi penundaan dalam proses sertifikasi.

Bagaimana Cara Sertifikasi Halal Produk Impor

Proses sertifikasi halal produk impor dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan transparan. Secara umum, cara mengurus sertifikasi halal produk impor dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Registrasi dan pengajuan permohonan ke BPJPH melalui sistem layanan daring resmi.
2. Melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi data produk, bahan baku, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhadap seluruh bahan dan proses produksi di negara asal.
4. Penerbitan rekomendasi LPH untuk diteruskan ke BPJPH dan MUI.
5. Sidang fatwa halal MUI untuk menentukan status halal produk.
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH setelah semua tahapan disetujui.

Proses ini bersifat edukatif dan informatif, karena mendorong produsen luar negeri memahami peraturan sertifikasi halal di Indonesia. Perlu diketahui bahwa produk impor tidak bisa langsung mengklaim halal tanpa melewati proses ini, bahkan meskipun sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga luar negeri, kecuali lembaga tersebut telah terakreditasi dan diakui BPJPH.

Dengan kata lain, sertifikat halal luar negeri tidak otomatis berlaku di Indonesia, kecuali terdapat perjanjian kerja sama pengakuan bersama antar lembaga halal.

 

Apakah Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal
Apakah produk impor wajib sertifikasi halal

Apa Manfaatnya Memiliki Sertifikat Halal Produk Impor

Sertifikat halal bagi produk impor memberikan banyak manfaat strategis, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen di Indonesia. Beberapa manfaat utamanya antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas muslim.
2. Memperluas jangkauan pasar, karena produk bersertifikat halal lebih mudah diterima di berbagai wilayah.
3. Meningkatkan reputasi perusahaan, dengan menunjukkan komitmen terhadap standar mutu dan kehalalan.
4. Memudahkan distribusi dan perizinan, karena produk halal lebih cepat mendapatkan izin edar BPOM dan izin distribusi.
5. Menghindari risiko hukum, karena pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk yang wajib halal dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 39 Tahun 2021. Dengan adanya sertifikat halal, produk impor dapat bersaing secara sehat dengan produk lokal di pasar nasional.

Oleh karena itu, tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang melakukan impor bahan baku atau produk olahan dari luar negeri.

Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal Produk Impor

Biaya pengurusan sertifikasi halal produk impor tidak memiliki nominal tetap, karena bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
• Jenis produk yang diajukan (makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan lainnya).
• Jumlah produk yang akan disertifikasi.
• Modal dasar perusahaan dan skala usahanya.

Oleh karena itu, biaya setiap perusahaan berbeda-beda dan tidak bisa dijelaskan secara spesifik. Biasanya, biaya ini mencakup pemeriksaan bahan, audit fasilitas produksi, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Untuk memudahkan, banyak perusahaan impor yang memilih menggunakan jasa konsultan sertifikasi halal agar proses pengajuan menjadi lebih efisien dan sesuai prosedur. Dengan bimbingan yang tepat, proses administrasi hingga terbitnya sertifikat dapat berjalan tanpa kendala berarti.

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal Produk Impor

Salah satu kabar baik dalam regulasi terbaru adalah bahwa masa berlaku sertifikat halal kini bersifat seumur hidup, selama tidak ada perubahan pada bahan, proses, maupun pemasok.

Artinya, pelaku usaha impor tidak perlu lagi memperpanjang sertifikat setiap beberapa tahun sekali seperti sebelumnya. Namun, jika terjadi perubahan bahan baku, proses produksi, atau pemasok baru, maka wajib dilakukan pembaruan data dan penyesuaian sertifikasi.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan impor dalam jangka panjang, sekaligus mendorong kepatuhan yang berkelanjutan terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Produk Impor

Menurut pengalaman kami sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal produk impor, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal biasanya memakan waktu antara 1 hingga 2 bulan kerja, tergantung dari kelengkapan data dan kesiapan dokumen.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan proses audit berjalan lancar, penerbitan sertifikat dapat berlangsung lebih cepat. Namun, apabila ditemukan kekurangan dokumen atau perlu verifikasi tambahan, waktu proses bisa menjadi lebih lama.

Kunci utama agar proses berjalan cepat adalah memastikan semua dokumen dan data bahan baku sudah lengkap sebelum pengajuan dilakukan. Inilah sebabnya banyak perusahaan impor memilih menggunakan bantuan jasa profesional agar prosesnya lebih efisien.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk Impor

Mengurus sertifikasi halal produk impor memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan halal Indonesia, prosedur BPJPH, dan koordinasi lintas negara dengan produsen luar negeri. Untuk itu, Anda bisa bekerja sama dengan pihak profesional yang berpengalaman di bidang ini.

PERMATAMAS hadir sebagai salah satu penyedia jasa pengurusan sertifikasi halal produk impor yang telah berpengalaman membantu berbagai perusahaan dalam dan luar negeri. Kami melayani konsultasi, verifikasi dokumen, serta pendampingan selama proses audit halal hingga sertifikat diterbitkan.

Dengan dukungan tim ahli dan jaringan legal yang luas, kami memastikan proses berjalan cepat, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku. Jika Anda memiliki produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia, segera urus sertifikasi halal Anda bersama PERMATAMAS agar produk Anda memiliki legalitas penuh dan diterima di pasar nasional.

Jangan tunda lagi — pastikan produk impor Anda memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH. Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis dan bimbingan lengkap dalam setiap langkah proses sertifikasi halal produk impor Anda. Dengan sertifikasi halal yang sah, bisnis Anda akan lebih dipercaya dan memiliki peluang pasar yang jauh lebih luas.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

 

Jasa Pengurusan Izin Bpom Kosmetik
Jasa Pengurusan Izin Bpom Kosmetik

 

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website