Apa Itu Sertifikat Halal

Apa Itu Sertifikat Halal – Dalam dunia bisnis dan industri pangan, istilah sertifikat halal sudah tidak asing lagi. Sertifikat ini menjadi tanda bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syariat Islam. Bukan hanya penting bagi produsen makanan dan minuman, sertifikat halal juga menjadi kebutuhan bagi produk kosmetik, obat-obatan, hingga bahan tambahan pangan.

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan sekadar simbol religius, tetapi juga menjadi strategi bisnis yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu sertifikat halal, bagaimana cara mengajukannya, biaya, proses, hingga jasa profesional yang dapat membantu Anda mengurus sertifikasi halal dengan cepat dan resmi.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikat Halal?

Proses pengajuan sertifikat halal di Indonesia dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan, sertifikasi dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI.

Berikut tahapan lengkap cara mengajukan sertifikat halal secara resmi:

1. Membuat Akun di SIHALAL (sihalal.go.id)
Pelaku usaha wajib membuat akun di sistem SIHALAL milik BPJPH. Melalui sistem ini, seluruh proses sertifikasi dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status permohonan.

2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Dokumen
Dokumen yang harus diunggah meliputi profil usaha, daftar produk, bahan baku dan pemasok, proses produksi, serta dokumen pendukung seperti izin edar atau NIB perusahaan.

3. Pemeriksaan oleh LPH
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan bahan, alat, dan proses pengolahan sesuai dengan ketentuan halal.

4. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Setelah hasil audit dinyatakan sesuai, LPH akan mengajukan rekomendasi ke MUI untuk sidang penetapan fatwa halal.

5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika hasil penetapan fatwa disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku nasional dan bisa digunakan untuk keperluan pemasaran produk.

Proses ini sepenuhnya online dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat memantau status pengajuan kapan pun melalui akun SIHALAL.

Buat Sertifikat Halal Bayar Berapa?

Biaya sertifikat halal ditentukan berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan proses pemeriksaannya.
Secara umum, berikut kisaran biaya sertifikasi halal per 2025:
• Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Mulai dari Gratis hingga Rp 300.000 (melalui program sertifikasi halal self declare).
• Usaha Menengah dan Besar: Sekitar Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000 tergantung jumlah produk dan kompleksitas audit.
• Produk Impor atau Franchise Asing: Dapat mencapai Rp 10.000.000 ke atas karena memerlukan audit tambahan dan dokumen ekspor-impor.

Biaya ini mencakup proses audit LPH, sidang fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Namun, jika menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional, biaya tambahan biasanya dikenakan untuk pendampingan dan penyusunan dokumen agar proses lebih cepat dan minim revisi.

Apakah Sertifikasi Halal Gratis?

Ya, sertifikasi halal bisa gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi syarat. Program ini dikenal dengan nama “Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)”, yang merupakan inisiatif dari BPJPH Kementerian Agama RI.

Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas gratis ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
• Produk tidak berisiko tinggi (contohnya: makanan dan minuman sederhana).
• Proses produksi dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan bahan haram.
• Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk kategori UMK.
• Bersedia mengikuti bimbingan dan pembinaan yang diadakan oleh BPJPH atau pendamping proses produk halal (PPH).

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis tanpa biaya audit. Program ini sangat membantu UMKM agar produk mereka lebih dipercaya masyarakat luas.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Gratis?

Proses penerbitan sertifikat halal gratis umumnya memakan waktu antara 15 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha.

Berikut alur dan estimas waktunya secara umum:
1. Pendaftaran Online di SIHALAL: 1–3 hari kerja.
2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: 3–5 hari kerja.
3. Pemeriksaan oleh Pendamping PPH: 5–7 hari kerja.
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 7–15 hari kerja.

Jika semua dokumen dan proses verifikasi berjalan lancar, pelaku usaha bisa memperoleh sertifikat halal dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, jika ditemukan kekurangan, waktu bisa lebih lama karena pelaku usaha harus melengkapi data terlebih dahulu.

Apa Itu Sertifikat Halal
Apa Itu Sertifikat Halal

Syarat-Syarat Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Untuk memperoleh sertifikat halal yang disahkan oleh MUI dan BPJPH, pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa dokumen dan data pendukung, baik administratif maupun teknis.

Berikut daftar lengkap syarat sertifikasi halal:

1. Syarat Administratif
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
• NPWP perusahaan atau perorangan
• Daftar produk dan merek dagang
• Izin edar atau surat izin usaha

2. Syarat Teknis
• Daftar bahan baku dan asal bahan (pemasok)
• Diagram alir proses produksi
• Foto lokasi produksi dan peralatan yang digunakan
• Dokumen kebersihan dan sanitasi tempat produksi
• Surat pernyataan tidak menggunakan bahan haram

Semua dokumen tersebut diunggah ke sistem SIHALAL untuk diverifikasi oleh auditor LPH dan kemudian disidangkan oleh MUI sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.

Bagaimana Cara Membuat Makanan Bersertifikat Halal?

Membuat makanan bersertifikat halal bukan hanya soal bahan, tetapi juga cara pengolahan dan penyimpanan produk. Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan agar proses pengajuan sertifikat halal berjalan lancar:

1. Gunakan Bahan Baku yang Halal
Semua bahan harus berasal dari sumber halal, baik itu daging, minyak, bumbu, atau bahan tambahan pangan. Pastikan pemasok memiliki sertifikat halal juga.

2. Pisahkan Alat Produksi Halal dan Non-Halal
Jika ada risiko kontaminasi dari produk non-halal, wajib dilakukan pemisahan alat, area, atau bahkan jadwal produksi.

3. Perhatikan Proses Produksi dan Kebersihan
Tempat produksi harus higienis, bebas dari bahan najis, dan memenuhi standar sanitasi pangan.

4. Gunakan Label yang Jelas dan Tidak Menyesatkan
Setelah sertifikat halal diterbitkan, label “Halal” dari BPJPH harus dipasang pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, produk makanan tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga mencerminkan kualitas dan profesionalitas perusahaan dalam menjaga kepercayaan konsumen Muslim.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Pengalaman – PERMATAMAS

Mengurus sertifikat halal terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan proses administrasi, upload dokumen, dan audit halal. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai solusi terpercaya.

PERMATAMAS merupakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dari berbagai sektor — mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, hingga produk rumah tangga — untuk mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang mudah, cepat, dan resmi.

Keunggulan PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan lengkap dari pendaftaran di SIHALAL hingga sertifikat terbit.
• Bantuan penyusunan dokumen administrasi dan teknis.
• Konsultasi langsung dengan tim ahli yang berpengalaman.
• Proses cepat karena dilakukan sesuai dengan sistem dan aturan BPJPH-MUI.

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, Anda tidak perlu bingung menyiapkan dokumen atau mengatur jadwal audit. Semua akan dibantu hingga sertifikat halal resmi diterbitkan dan dapat digunakan untuk keperluan pemasaran, ekspor, maupun tender pemerintah.

Pentingnya Sertifikat Halal

Sertifikat halal bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen. Produk yang telah bersertifikat halal menunjukkan bahwa seluruh prosesnya — mulai dari bahan, pengolahan, hingga distribusi — telah sesuai dengan standar syariat Islam dan aman dikonsumsi.

Proses pengajuan sertifikat halal kini semakin mudah melalui sistem SIHALAL BPJPH, baik untuk program reguler maupun gratis bagi UMKM. Dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan prosesnya, pelaku usaha dapat memastikan produknya lolos audit halal tanpa kendala.

Bagi Anda yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS siap membantu mengurus sertifikat halal secara cepat, resmi, dan terjamin. Dengan pendampingan ahli, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan sertifikasi halal diselesaikan oleh profesional.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

Apa Itu Sertifikasi Halal

Apa Itu Sertifikasi Halal – Dalam era modern saat ini, kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk semakin meningkat. Konsumen tidak hanya memperhatikan rasa dan kualitas, tetapi juga memastikan produk yang mereka konsumsi benar-benar halal sesuai syariat Islam. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, terutama di bidang makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.

Lebih lanjut, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada kemasan produk. Proses ini melibatkan serangkaian pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga berwenang untuk memastikan bahwa bahan, proses produksi, hingga penyimpanan produk sesuai dengan standar halal. Dengan demikian, kepercayaan konsumen dapat meningkat, dan reputasi merek pun menjadi lebih baik di mata publik.

Selain itu, sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah Indonesia, semua pelaku usaha wajib menyesuaikan diri agar produknya tetap bisa beredar secara legal. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya bernilai religius, tetapi juga memiliki nilai legalitas dan ekonomi yang tinggi.

Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengesahan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang seperti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan LPPOM MUI. Proses ini mencakup pemeriksaan bahan baku, tahapan produksi, distribusi, dan penyimpanan produk. Dengan kata lain, sertifikasi halal menjadi jaminan resmi bahwa produk tersebut bebas dari unsur haram.

Selanjutnya, perlu dipahami bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Produk kosmetik, obat tradisional, bahan kimia rumah tangga, hingga bahan tambahan pangan juga termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikat halal. Oleh sebab itu, pelaku usaha di berbagai bidang harus memahami pentingnya proses sertifikasi ini.

Selain itu, keberadaan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Karena banyak negara, terutama negara dengan mayoritas penduduk muslim, mensyaratkan produk impor untuk memiliki sertifikat halal sebagai bukti keamanan dan kepatuhan terhadap standar syariah.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan yang terintegrasi secara online melalui situs resmi ptsp.halal.go.id atau portal BPJPH. Pertama, pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang halal dan tidak tercampur unsur najis. Setelah itu, proses produksi juga harus sesuai dengan prosedur halal, seperti tidak bercampur dengan produk non-halal.

Selanjutnya, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti daftar bahan, diagram alur produksi, dokumen izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah semua siap, pelaku usaha dapat mendaftar melalui sistem online dan menunggu proses verifikasi dari lembaga pemeriksa halal. Transisi dari tahap administrasi menuju audit lapangan biasanya membutuhkan waktu tertentu tergantung kelengkapan dokumen.

Kemudian, setelah proses audit dan evaluasi selesai, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku selama empat tahun. Sertifikat ini dapat diperpanjang apabila produk dan proses produksinya tetap memenuhi standar halal yang berlaku.

 

Apa Itu Sertifikasi Halal
Apa Itu Sertifikasi Halal

Apakah Sertifikat Halal Itu Wajib

Ya, sertifikat halal saat ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini diterapkan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, lalu dilanjutkan dengan produk kosmetik, obat-obatan, dan produk lainnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri. Namun, jika masa transisi tersebut telah berakhir dan pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka produk yang beredar bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi reputasi bisnis.

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha, mengurus sertifikasi halal sejak dini merupakan langkah cerdas. Selain menaati aturan hukum, hal ini juga memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Apa Manfaat Memiliki Sertifikasi Halal

Memiliki sertifikat halal memberikan berbagai manfaat yang sangat signifikan bagi pelaku usaha. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga menjadi bukti bahwa produk tersebut diproduksi dengan standar higienitas dan keamanan yang tinggi.

Beberapa manfaat penting sertifikasi halal antara lain:
• Meningkatkan kepercayaan konsumen muslim, karena produk terbukti sesuai syariat.
• Membuka peluang pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
• Meningkatkan kredibilitas merek, karena produk dianggap lebih berkualitas dan aman.

Lebih lanjut, dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha juga dapat menghindari potensi masalah hukum dan memperluas jaringan distribusi. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan sekadar simbol religius, melainkan juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.

Bikin Sertifikat Halal Bayar Berapa

Biaya pembuatan sertifikat halal bervariasi tergantung pada skala usaha dan jenis produk yang diajukan. Pemerintah membagi kategori biaya menjadi dua:

1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Gratis atau dengan biaya ringan apabila memenuhi syarat program self-declare (mandiri).

2. Usaha Menengah dan Besar: Biaya resmi sekitar Rp 1.000.000 – Rp 3.500.000 per produk tergantung kompleksitas dan jumlah bahan yang diaudit.

Selain itu, perlu diketahui bahwa biaya bisa berbeda apabila pelaku usaha menggunakan lembaga pendamping halal (LPH) tertentu atau layanan konsultan profesional.

Namun demikian, dibandingkan dengan manfaat yang didapat, biaya ini tergolong sangat terjangkau untuk meningkatkan nilai dan legalitas produk.

Apa Perbedaan antara Halal dan Bersertifikat Halal

Banyak orang yang masih salah memahami perbedaan antara produk halal dan produk yang bersertifikat halal. Produk halal berarti produk tersebut tidak mengandung bahan haram, namun belum diverifikasi secara resmi oleh lembaga berwenang. Sementara itu, produk bersertifikat halal telah melalui proses audit dan pemeriksaan menyeluruh sehingga memiliki bukti legalitas yang kuat.

Selanjutnya, produk bersertifikat halal memiliki keunggulan karena lebih terpercaya di mata konsumen dan lembaga pengawas. Perbedaan ini menjadi penting karena sertifikat halal memberikan jaminan objektif, bukan hanya klaim sepihak dari produsen.

Dengan demikian, meskipun suatu produk diyakini halal oleh produsen, tanpa sertifikat halal resmi dari BPJPH atau MUI, produk tersebut belum diakui secara hukum sebagai produk halal yang sah untuk diedarkan di Indonesia.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Mengurus sertifikat halal memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Bagi pelaku usaha yang tidak ingin repot melalui proses administrasi yang rumit, menggunakan jasa pengurusan sertifikasi halal profesional bisa menjadi solusi terbaik.

PERMATAMAS Indonesia melalui situs izinhalal.com hadir membantu pelaku usaha dari berbagai skala — mulai dari UMK hingga perusahaan besar — untuk mendapatkan sertifikat halal dengan mudah, cepat, dan sesuai peraturan BPJPH.

Jadi, jangan tunda lagi. Segera urus sertifikasi halal produkmu sekarang agar usaha semakin dipercaya, legal, dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional!

Segera Urus Sertifikasi Halal Produk Impor 

Jangan menunggu sampai produkmu dilarang beredar hanya karena belum memiliki sertifikat halal. Mulailah langkah penting ini sejak sekarang agar bisnismu tetap aman, dipercaya, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dengan memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH, produkmu bukan hanya diakui secara hukum, tetapi juga lebih unggul di mata konsumen. Transisi menuju bisnis yang beretika dan profesional dimulai dari kepatuhan terhadap standar halal.

Selain itu, proses pengurusan sertifikasi halal kini jauh lebih mudah berkat sistem online dan adanya pendamping profesional. Kamu tidak perlu bingung dengan persyaratan dan alur administratif yang rumit — cukup serahkan pada tim berpengalaman dari izinhalal.com. Kami siap membantu seluruh proses mulai dari konsultasi, pengisian data, hingga penerbitan sertifikat halal yang sah.

Segera urus sertifikasi halal produkmu sekarang juga dan jadikan bisnismu lebih terpercaya di mata konsumen!

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website