Cara Membuat Sertifikat Halal – Cara Membuat Sertifikat Halal saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi kebutuhan wajib bagi pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga produk gunaan di Indonesia. Seiring diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah, setiap produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat wajib memiliki Sertifikat Halal.
Banyak pelaku UMKM, pabrik, distributor, hingga brand owner masih bingung tentang Cara Membuat Sertifikat Halal yang benar, cepat, dan sesuai aturan. Padahal jika salah langkah, prosesnya bisa menjadi lama, rumit, bahkan berujung penolakan.
Karena itulah, memahami Cara Membuat Sertifikat Halal secara lengkap sangat penting. Apalagi saat ini proses pengurusan sudah terintegrasi secara digital melalui sistem resmi pemerintah.
Dan perlu diketahui, Cara Membuat Sertifikat Halal adalah bagian dari Jasa Pengurusan Izin Halal Permatamas Indonesia yang siap membantu Anda dari awal sampai sertifikat terbit tanpa ribet.
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) setelah melalui proses pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga sistem jaminan halal perusahaan.
Produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain:
• Makanan dan minuman
• Kosmetik
• Obat-obatan dan suplemen
• Produk kimia dan biologi
• Barang gunaan yang digunakan masyarakat
Itulah sebabnya, memahami Cara Membuat Sertifikat Halal menjadi sangat krusial bagi setiap pemilik usaha. daftarkan izin halal sekarang
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikat Halal
Kewajiban Sertifikat Halal diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
• Peraturan Pemerintah dan aturan turunan BPJPH
Secara bertahap, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, maka pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif.
Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda memahami dan mengurus Cara Membuat Sertifikat Halal.
Siapa Saja yang Wajib Mengurus Sertifikat Halal?
Berikut pihak-pihak yang wajib memahami Cara Membuat Sertifikat Halal:
• UMKM makanan dan minuman
• Pabrik makanan dan minuman
• Importir produk pangan
• Brand kosmetik dan skincare
• Produsen obat tradisional dan suplemen
• Distributor produk konsumsi
• Jasa maklon produk
Baik usaha kecil, menengah, maupun besar, semuanya wajib memiliki Sertifikat Halal sesuai ketentuan yang berlaku. klik proses izin halal
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal untuk Usaha
Mengurus Sertifikat Halal bukan hanya soal patuh aturan, tetapi juga memberi banyak keuntungan:
• Meningkatkan kepercayaan konsumen
• Produk lebih mudah masuk marketplace & retail modern
• Meningkatkan nilai jual dan citra brand
• Memperluas pasar nasional dan internasional
• Menghindari sanksi hukum
• Menjadi bukti legalitas dan profesionalisme usaha
Dengan memahami Cara Membuat Sertifikat Halal sejak awal, bisnis Anda akan jauh lebih siap bersaing.

Cara Membuat Sertifikat Halal Secara Resmi
Berikut ini adalah alur dan tahapan Cara Membuat Sertifikat Halal yang benar:
1. Menyiapkan Data dan Dokumen Usaha
Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus menyiapkan:
• NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Data perusahaan
• Daftar produk
• Daftar bahan baku dan supplier
• Alur proses produksi
• Dokumen pendukung lainnya
Kelengkapan dokumen sangat menentukan cepat atau lambatnya proses Sertifikat Halal.
2. Mendaftar Melalui Sistem SIHALAL BPJPH
Pendaftaran dilakukan melalui sistem resmi BPJPH secara online. Di tahap ini:
• Data usaha diinput
• Produk didaftarkan
• Dokumen diunggah
• Pilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Banyak pelaku usaha mengalami kendala di tahap ini karena salah input data atau tidak paham sistem.
3. Proses Pemeriksaan dan Audit Halal
Setelah pendaftaran:
• LPH akan melakukan pemeriksaan dokumen
• Dilanjutkan audit ke lokasi produksi (jika diperlukan)
• Dicek bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal
Jika ada bahan atau proses yang tidak sesuai, maka akan diminta perbaikan.
4. Penetapan Fatwa Halal
Hasil audit akan dibawa ke sidang penetapan halal. Jika semua dinyatakan sesuai, maka:
• Produk dinyatakan halal
• Proses dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat
5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah semua tahap lolos:
• BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal resmi
• Sertifikat bisa digunakan untuk kemasan, promosi, dan legalitas produk
Inilah akhir dari proses Cara Membuat Sertifikat Halal. klik cara mengurus izin halal
Berapa Lama Proses Membuat Sertifikat Halal?
Lama proses tergantung:
• Kelengkapan dokumen
• Jumlah produk
• Kesiapan sistem produksi
• Respons saat ada revisi
Secara umum bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan jika diurus sendiri tanpa pengalaman.
Inilah alasan mengapa banyak pelaku usaha memilih menggunakan Jasa Pengurusan Izin Halal Permatamas Indonesia agar proses lebih cepat dan aman. konsultasi gratis bersama Permatamas
Kendala Umum dalam Cara Membuat Sertifikat Halal
Beberapa kendala yang sering terjadi:
• Salah input data di sistem
• Dokumen tidak sesuai standar
• Bahan baku belum jelas status halalnya
• Proses produksi belum memenuhi ketentuan
• Bingung menghadapi revisi dari auditor
• Tidak paham alur sistem BPJPH
Semua kendala ini bisa menyebabkan:
❌ Proses lama
❌ Bolak-balik revisi
❌ Bahkan berujung penolakan
Jasa Pengurusan Izin Halal Permatamas Indonesia
Jika Anda ingin Cara Membuat Sertifikat Halal yang:
✅ Lebih cepat
✅ Lebih aman
✅ Lebih terarah
✅ Minim risiko ditolak
Maka solusi terbaik adalah menggunakan Jasa Pengurusan Izin Halal Permatamas Indonesia.
Mengapa Harus Permatamas Indonesia?
Permatamas Indonesia adalah konsultan perizinan usaha yang berpengalaman dan memiliki tim berlatar belakang hukum.
Keunggulan Permatamas:
• Berpengalaman mengurus ratusan izin usaha
• Paham sistem BPJPH & SIHALAL
• Pendampingan dari awal sampai sertifikat terbit
• Analisa bahan dan proses produksi
• Dibantu sampai lolos audit
• Bergaransi 100% uang kembali (sesuai ketentuan)
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Website: www.izinhalal.com
FAQ Cara Membuat Sertifikat Halal Resmi
1. Apa itu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal adalah bukti resmi bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam dan diterbitkan oleh BPJPH.
2. Siapa saja yang wajib mengurus Sertifikat Halal?
Semua pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, obat, suplemen, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia.
3. Bagaimana cara membuat Sertifikat Halal?
Cara Membuat Sertifikat Halal dimulai dari pendaftaran di sistem BPJPH, pemeriksaan dokumen, audit halal, sidang penetapan halal, hingga sertifikat diterbitkan.
4. Apakah UMKM wajib punya Sertifikat Halal?
Ya, UMKM juga wajib memiliki Sertifikat Halal sesuai ketentuan pemerintah.
5. Berapa lama proses pembuatan Sertifikat Halal?
Waktu pengurusan tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan usaha, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan.
6. Apakah bisa mengurus Sertifikat Halal tanpa ribet?
Bisa, dengan menggunakan Jasa Pengurusan Izin Halal Permatamas Indonesia.
7. Apakah Sertifikat Halal ada masa berlakunya?
Ada, dan harus diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
