Apakah Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal

Apakah Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal – Dalam era perdagangan global yang semakin terbuka, produk impor kini membanjiri pasar Indonesia dengan berbagai jenis dan merek. Namun, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk, muncul pertanyaan penting: apakah produk impor juga wajib memiliki sertifikasi halal? Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi konsumen muslim, tetapi juga bagi pelaku usaha impor yang ingin memastikan produknya dapat diterima di pasar Indonesia.

Selain itu, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Melalui sertifikat halal, masyarakat dapat merasa tenang dan yakin bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi standar kehalalan yang diakui secara nasional dan internasional. Oleh karena itu, memahami ketentuan sertifikasi halal untuk produk impor menjadi langkah penting sebelum produk beredar di Indonesia.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengatur dengan jelas bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia — termasuk produk impor — wajib memiliki sertifikat halal. Dengan demikian, pelaku usaha impor perlu memahami prosedur, syarat, serta manfaat dari sertifikasi halal agar tidak terkena sanksi dan tetap dapat bersaing secara sehat di pasar nasional.

Apa yang Dimaksud dengan Sertifikasi Halal Produk Impor

Sertifikasi halal produk impor merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa suatu produk dari luar negeri telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari era globalisasi membuat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk impor, termasuk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat tradisional. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk impor, wajib memiliki sertifikasi halal apabila produk tersebut diklaim halal atau digunakan oleh masyarakat muslim. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang belum terjamin kehalalannya, sekaligus memastikan transparansi pelaku usaha luar negeri dalam mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan impor dalam memberikan jaminan mutu dan kepercayaan kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat halal, produk impor dapat lebih mudah diterima oleh pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Apa Saja Syarat Sertifikasi Produk Impor Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal produk impor, perusahaan wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis. Secara umum,

syarat sertifikasi halal produk impor meliputi:
1. Data perusahaan impor yang meliputi nama perusahaan, alamat, dan legalitas usaha.
2. Daftar produk yang akan diajukan sertifikasinya, lengkap dengan jenis dan kategori produk.
3. Dokumen bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses pembuatan produk.
4. Proses produksi secara detail, termasuk alur bahan baku, peralatan, dan lokasi produksi.
5. Sertifikat halal dari lembaga luar negeri, apabila sudah dimiliki dan diakui oleh BPJPH.
6. Label kemasan produk yang akan diedarkan di Indonesia.
7. Surat penunjukan importir resmi atau distributor di Indonesia.

Selain dari dokumen administratif menuju proses teknis pemeriksaan akan dilakukan setelah semua data lengkap dan disetujui. Hal ini penting karena BPJPH hanya akan memproses permohonan sertifikasi halal produk impor yang memiliki dokumen lengkap dan valid. Dengan demikian, pelaku usaha impor perlu memastikan seluruh persyaratan ini terpenuhi agar tidak terjadi penundaan dalam proses sertifikasi.

Bagaimana Cara Sertifikasi Halal Produk Impor

Proses sertifikasi halal produk impor dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan transparan. Secara umum, cara mengurus sertifikasi halal produk impor dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Registrasi dan pengajuan permohonan ke BPJPH melalui sistem layanan daring resmi.
2. Melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi data produk, bahan baku, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhadap seluruh bahan dan proses produksi di negara asal.
4. Penerbitan rekomendasi LPH untuk diteruskan ke BPJPH dan MUI.
5. Sidang fatwa halal MUI untuk menentukan status halal produk.
6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH setelah semua tahapan disetujui.

Proses ini bersifat edukatif dan informatif, karena mendorong produsen luar negeri memahami peraturan sertifikasi halal di Indonesia. Perlu diketahui bahwa produk impor tidak bisa langsung mengklaim halal tanpa melewati proses ini, bahkan meskipun sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga luar negeri, kecuali lembaga tersebut telah terakreditasi dan diakui BPJPH.

Dengan kata lain, sertifikat halal luar negeri tidak otomatis berlaku di Indonesia, kecuali terdapat perjanjian kerja sama pengakuan bersama antar lembaga halal.

 

Apakah Produk Impor Wajib Sertifikasi Halal
Apakah produk impor wajib sertifikasi halal

Apa Manfaatnya Memiliki Sertifikat Halal Produk Impor

Sertifikat halal bagi produk impor memberikan banyak manfaat strategis, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen di Indonesia. Beberapa manfaat utamanya antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas muslim.
2. Memperluas jangkauan pasar, karena produk bersertifikat halal lebih mudah diterima di berbagai wilayah.
3. Meningkatkan reputasi perusahaan, dengan menunjukkan komitmen terhadap standar mutu dan kehalalan.
4. Memudahkan distribusi dan perizinan, karena produk halal lebih cepat mendapatkan izin edar BPOM dan izin distribusi.
5. Menghindari risiko hukum, karena pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk yang wajib halal dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 39 Tahun 2021. Dengan adanya sertifikat halal, produk impor dapat bersaing secara sehat dengan produk lokal di pasar nasional.

Oleh karena itu, tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang melakukan impor bahan baku atau produk olahan dari luar negeri.

Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal Produk Impor

Biaya pengurusan sertifikasi halal produk impor tidak memiliki nominal tetap, karena bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
• Jenis produk yang diajukan (makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan lainnya).
• Jumlah produk yang akan disertifikasi.
• Modal dasar perusahaan dan skala usahanya.

Oleh karena itu, biaya setiap perusahaan berbeda-beda dan tidak bisa dijelaskan secara spesifik. Biasanya, biaya ini mencakup pemeriksaan bahan, audit fasilitas produksi, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Untuk memudahkan, banyak perusahaan impor yang memilih menggunakan jasa konsultan sertifikasi halal agar proses pengajuan menjadi lebih efisien dan sesuai prosedur. Dengan bimbingan yang tepat, proses administrasi hingga terbitnya sertifikat dapat berjalan tanpa kendala berarti.

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal Produk Impor

Salah satu kabar baik dalam regulasi terbaru adalah bahwa masa berlaku sertifikat halal kini bersifat seumur hidup, selama tidak ada perubahan pada bahan, proses, maupun pemasok.

Artinya, pelaku usaha impor tidak perlu lagi memperpanjang sertifikat setiap beberapa tahun sekali seperti sebelumnya. Namun, jika terjadi perubahan bahan baku, proses produksi, atau pemasok baru, maka wajib dilakukan pembaruan data dan penyesuaian sertifikasi.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan impor dalam jangka panjang, sekaligus mendorong kepatuhan yang berkelanjutan terhadap sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Berapa Lama Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Produk Impor

Menurut pengalaman kami sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal produk impor, waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat halal biasanya memakan waktu antara 1 hingga 2 bulan kerja, tergantung dari kelengkapan data dan kesiapan dokumen.

Apabila seluruh dokumen telah lengkap dan proses audit berjalan lancar, penerbitan sertifikat dapat berlangsung lebih cepat. Namun, apabila ditemukan kekurangan dokumen atau perlu verifikasi tambahan, waktu proses bisa menjadi lebih lama.

Kunci utama agar proses berjalan cepat adalah memastikan semua dokumen dan data bahan baku sudah lengkap sebelum pengajuan dilakukan. Inilah sebabnya banyak perusahaan impor memilih menggunakan bantuan jasa profesional agar prosesnya lebih efisien.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk Impor

Mengurus sertifikasi halal produk impor memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan halal Indonesia, prosedur BPJPH, dan koordinasi lintas negara dengan produsen luar negeri. Untuk itu, Anda bisa bekerja sama dengan pihak profesional yang berpengalaman di bidang ini.

PERMATAMAS hadir sebagai salah satu penyedia jasa pengurusan sertifikasi halal produk impor yang telah berpengalaman membantu berbagai perusahaan dalam dan luar negeri. Kami melayani konsultasi, verifikasi dokumen, serta pendampingan selama proses audit halal hingga sertifikat diterbitkan.

Dengan dukungan tim ahli dan jaringan legal yang luas, kami memastikan proses berjalan cepat, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku. Jika Anda memiliki produk impor yang akan dipasarkan di Indonesia, segera urus sertifikasi halal Anda bersama PERMATAMAS agar produk Anda memiliki legalitas penuh dan diterima di pasar nasional.

Jangan tunda lagi — pastikan produk impor Anda memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH. Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis dan bimbingan lengkap dalam setiap langkah proses sertifikasi halal produk impor Anda. Dengan sertifikasi halal yang sah, bisnis Anda akan lebih dipercaya dan memiliki peluang pasar yang jauh lebih luas.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

 

Jasa Pengurusan Izin Bpom Kosmetik
Jasa Pengurusan Izin Bpom Kosmetik

 

Apa Dasar Hukum dari Sertifikasi Halal – Sertifikasi halal menjadi bagian penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama yang bergerak di bidang makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Tidak hanya sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan negara, sertifikat halal juga berfungsi sebagai jaminan bagi konsumen muslim bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar sesuai dengan syariat Islam.

Oleh karena itu, memahami dasar hukum dari sertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya secara luas dan legal.

PP No. 31 Tahun 2019 tentang apa?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). PP ini mengatur lebih detail mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, termasuk mekanisme pendaftaran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal.

Selain itu, peraturan ini juga menjelaskan mengenai peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama, yang bertugas mengatur dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Dengan adanya PP No. 31 Tahun 2019, pelaku
usaha memiliki pedoman yang jelas tentang tata cara memperoleh sertifikat halal.

Lebih lanjut, PP ini juga menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal secara bertahap. Artinya, setiap pelaku usaha wajib mempersiapkan diri agar produk mereka memiliki status halal yang diakui secara resmi oleh negara.

UU No. 33 Tahun 2014 mengatur tentang apa?

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu sistem yang memastikan bahwa produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat telah melalui proses produksi sesuai standar halal.

Melalui undang-undang ini, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama konsumen muslim, bahwa produk yang mereka gunakan telah dijamin kehalalannya. Dengan kata lain, UU No. 33 Tahun 2014 memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha. Konsumen terlindungi dari produk yang tidak sesuai syariat, sementara pelaku usaha mendapatkan kepercayaan lebih dari pasar.

Selain itu, undang-undang ini juga menjadi dasar terbentuknya BPJPH sebagai lembaga pelaksana yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses verifikasi dan penetapan status halal suatu produk.

Produk apa saja yang wajib sertifikasi halal?

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU dan PP, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap, dimulai dari sektor yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.

Beberapa jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain:
• Produk makanan dan minuman seperti makanan kemasan, minuman instan, dan jajanan.
• Produk kosmetik dan perawatan tubuh, termasuk sabun, shampoo, lotion, dan parfum.
• Produk obat-obatan dan suplemen, terutama yang dikonsumsi secara oral.
• Produk kimia dan bahan tambahan pangan, seperti pengawet, pewarna, dan perasa.

Selain itu, jasa yang berkaitan dengan produk halal seperti jasa penyembelihan hewan dan jasa katering juga wajib tersertifikasi halal. Dengan demikian, setiap pelaku usaha di sektor tersebut wajib memastikan produknya telah memenuhi standar halal nasional.

Apa saja syarat sertifikasi halal?

Untuk memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat administratif dan teknis. Syarat ini ditetapkan oleh BPJPH agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Beberapa syarat utama sertifikasi halal antara lain:
1. Data pelaku usaha dan produk yang akan disertifikasi.
2. Daftar bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi.
3. Proses pengolahan produk mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, hingga pengemasan.
4. Dokumen sistem jaminan produk halal (SJPH) sebagai bukti komitmen pelaku usaha menjaga kehalalan produk.
5. Surat pernyataan dan dokumen legalitas usaha, seperti NIB atau Nomor Induk Berusaha

Dengan memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebelum hasilnya ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah itu, sertifikat halal akan diterbitkan secara resmi oleh BPJPH.

Apa saja 5 tingkatan halal?

Dalam sistem jaminan halal, terdapat lima tingkatan halal yang menggambarkan seberapa kuat dan terjaga status halal suatu produk. Tingkatan ini juga menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk menjaga kehalalan produknya secara berkelanjutan.

Kelima tingkatan halal tersebut antara lain:
1. Halal Thayyiban, yaitu produk yang tidak hanya halal dari bahan dan prosesnya, tetapi juga baik untuk kesehatan.
2. Halal Mutlak, artinya produk tidak mengandung bahan haram sedikit pun dan tidak terkontaminasi dalam prosesnya.
3. Halal dengan syarat, yaitu produk yang halal jika memenuhi kondisi tertentu.
4. Syubhat, yaitu produk yang diragukan kehalalannya karena belum ada kepastian dari bahan atau prosesnya.
5. Haram, yaitu produk yang jelas dilarang karena mengandung unsur yang tidak sesuai syariat Islam.

Dengan memahami tingkatan ini, pelaku usaha dapat memastikan produknya tidak hanya halal, tetapi juga thayyib (baik dan aman).

Apakah UMKM harus punya sertifikat halal?

Banyak pelaku UMKM yang masih bertanya-tanya apakah mereka wajib memiliki sertifikat halal. Jawabannya adalah iya, wajib, terutama jika produk yang mereka hasilkan termasuk dalam kategori makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

Namun, pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan oleh BPJPH. Program ini bertujuan mendorong pelaku usaha kecil agar produknya bisa diterima lebih luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pelaku UMKM untuk menunda proses sertifikasi halal. Justru dengan memiliki sertifikat halal, mereka bisa meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri.

Bikin sertifikasi halal bayar berapa?

Biaya sertifikasi halal diatur secara resmi oleh BPJPH dan dapat bervariasi tergantung pada jenis usaha, skala produksi, serta lembaga pemeriksa halal yang dipilih.

Secara umum, berikut perkiraan biaya sertifikasi halal yang berlaku:
1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Gratis melalui program SEHATI jika memenuhi syarat tertentu.
2. Usaha Menengah: Sekitar Rp 300.000 – Rp 1.000.000 tergantung kompleksitas produk.
3. Usaha Besar: Dapat mencapai Rp 5.000.000 atau lebih, tergantung jumlah produk dan proses pemeriksaan.

Meskipun ada biaya, sertifikasi halal memberikan keuntungan besar bagi bisnis, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen hingga peluang ekspor produk yang lebih luas.

Produk apa yang tidak halal?

Produk yang tidak halal adalah produk yang mengandung bahan haram atau terkontaminasi dengan unsur haram dalam proses produksinya. Berdasarkan aturan,

berikut beberapa contoh produk yang tidak halal:
• Produk yang mengandung babi atau turunannya.
• Produk yang berasal dari hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.
• Produk yang mengandung alkohol atau bahan memabukkan.
• Produk yang tercampur dengan bahan najis dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya.

Selain itu, produk yang tidak jelas asal bahan bakunya atau belum diperiksa oleh lembaga halal juga dapat dikategorikan sebagai syubhat atau diragukan kehalalannya. Karena itu, sertifikasi halal menjadi satu-satunya cara resmi untuk memastikan status halal suatu produk.

Segera Lindungi Sertifikasi Halal Produk Anda

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar hukum sertifikasi halal di Indonesia adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 Tahun 2019 sebagai aturan turunannya. Kedua regulasi ini menjadi pedoman utama dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal.

Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral bagi pelaku usaha untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap produknya.
Jika kamu masih bingung bagaimana cara mengurusnya, PERMATAMAS Indonesia siap membantu mengurus sertifikasi halal produkmu dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi resmi BPJPH.

Permatamas Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

PERMATAMAS Indonesia merupakan lembaga profesional yang berpengalaman dalam jasa pengurusan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, kosmetik, hingga bahan kimia rumah tangga. Dengan tim yang berpengalaman dan memahami regulasi dari BPJPH Kementerian Agama, PERMATAMAS siap membantu pelaku usaha dalam menyiapkan seluruh dokumen dan proses verifikasi dengan cepat dan tepat.

Selain itu, PERMATAMAS juga memberikan pendampingan penuh agar setiap tahapan sertifikasi halal berjalan lancar tanpa kendala. Lebih dari sekadar penyedia layanan, PERMATAMAS berperan sebagai mitra strategis pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memiliki legalitas halal secara resmi. Dengan pendekatan yang komunikatif dan transparan, PERMATAMAS membantu klien memahami setiap detail proses, mulai dari pengisian formulir, pemeriksaan bahan baku, audit LPH, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis, sementara urusan legalitas halal ditangani oleh tim ahli.

Selain itu, PERMATAMAS juga berkomitmen memberikan solusi terbaik bagi UMKM yang ingin naik kelas dan memperluas pasar. Melalui layanan konsultasi gratis, pelaku usaha bisa berkonsultasi langsung mengenai syarat, biaya, dan strategi pengurusan sertifikasi halal. Dengan dukungan dari tim yang profesional, PERMATAMAS menjadi pilihan tepat bagi siapa pun yang ingin mengurus sertifikat halal secara resmi, cepat, dan terpercaya.

Konsultasi Gratis
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555

jasa pengurusan sertifikasi halal

 

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website