Apa Itu Sertifikat Halal

Apa Itu Sertifikat Halal – Dalam dunia bisnis dan industri pangan, istilah sertifikat halal sudah tidak asing lagi. Sertifikat ini menjadi tanda bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syariat Islam. Bukan hanya penting bagi produsen makanan dan minuman, sertifikat halal juga menjadi kebutuhan bagi produk kosmetik, obat-obatan, hingga bahan tambahan pangan.

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan sekadar simbol religius, tetapi juga menjadi strategi bisnis yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu sertifikat halal, bagaimana cara mengajukannya, biaya, proses, hingga jasa profesional yang dapat membantu Anda mengurus sertifikasi halal dengan cepat dan resmi.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikat Halal?

Proses pengajuan sertifikat halal di Indonesia dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan, sertifikasi dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI.

Berikut tahapan lengkap cara mengajukan sertifikat halal secara resmi:

1. Membuat Akun di SIHALAL (sihalal.go.id)
Pelaku usaha wajib membuat akun di sistem SIHALAL milik BPJPH. Melalui sistem ini, seluruh proses sertifikasi dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status permohonan.

2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Dokumen
Dokumen yang harus diunggah meliputi profil usaha, daftar produk, bahan baku dan pemasok, proses produksi, serta dokumen pendukung seperti izin edar atau NIB perusahaan.

3. Pemeriksaan oleh LPH
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan bahan, alat, dan proses pengolahan sesuai dengan ketentuan halal.

4. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Setelah hasil audit dinyatakan sesuai, LPH akan mengajukan rekomendasi ke MUI untuk sidang penetapan fatwa halal.

5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika hasil penetapan fatwa disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku nasional dan bisa digunakan untuk keperluan pemasaran produk.

Proses ini sepenuhnya online dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat memantau status pengajuan kapan pun melalui akun SIHALAL.

Buat Sertifikat Halal Bayar Berapa?

Biaya sertifikat halal ditentukan berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan proses pemeriksaannya.
Secara umum, berikut kisaran biaya sertifikasi halal per 2025:
• Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Mulai dari Gratis hingga Rp 300.000 (melalui program sertifikasi halal self declare).
• Usaha Menengah dan Besar: Sekitar Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000 tergantung jumlah produk dan kompleksitas audit.
• Produk Impor atau Franchise Asing: Dapat mencapai Rp 10.000.000 ke atas karena memerlukan audit tambahan dan dokumen ekspor-impor.

Biaya ini mencakup proses audit LPH, sidang fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Namun, jika menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional, biaya tambahan biasanya dikenakan untuk pendampingan dan penyusunan dokumen agar proses lebih cepat dan minim revisi.

Apakah Sertifikasi Halal Gratis?

Ya, sertifikasi halal bisa gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi syarat. Program ini dikenal dengan nama “Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)”, yang merupakan inisiatif dari BPJPH Kementerian Agama RI.

Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas gratis ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
• Produk tidak berisiko tinggi (contohnya: makanan dan minuman sederhana).
• Proses produksi dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan bahan haram.
• Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk kategori UMK.
• Bersedia mengikuti bimbingan dan pembinaan yang diadakan oleh BPJPH atau pendamping proses produk halal (PPH).

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis tanpa biaya audit. Program ini sangat membantu UMKM agar produk mereka lebih dipercaya masyarakat luas.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Gratis?

Proses penerbitan sertifikat halal gratis umumnya memakan waktu antara 15 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha.

Berikut alur dan estimas waktunya secara umum:
1. Pendaftaran Online di SIHALAL: 1–3 hari kerja.
2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: 3–5 hari kerja.
3. Pemeriksaan oleh Pendamping PPH: 5–7 hari kerja.
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 7–15 hari kerja.

Jika semua dokumen dan proses verifikasi berjalan lancar, pelaku usaha bisa memperoleh sertifikat halal dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, jika ditemukan kekurangan, waktu bisa lebih lama karena pelaku usaha harus melengkapi data terlebih dahulu.

Apa Itu Sertifikat Halal
Apa Itu Sertifikat Halal

Syarat-Syarat Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Untuk memperoleh sertifikat halal yang disahkan oleh MUI dan BPJPH, pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa dokumen dan data pendukung, baik administratif maupun teknis.

Berikut daftar lengkap syarat sertifikasi halal:

1. Syarat Administratif
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
• NPWP perusahaan atau perorangan
• Daftar produk dan merek dagang
• Izin edar atau surat izin usaha

2. Syarat Teknis
• Daftar bahan baku dan asal bahan (pemasok)
• Diagram alir proses produksi
• Foto lokasi produksi dan peralatan yang digunakan
• Dokumen kebersihan dan sanitasi tempat produksi
• Surat pernyataan tidak menggunakan bahan haram

Semua dokumen tersebut diunggah ke sistem SIHALAL untuk diverifikasi oleh auditor LPH dan kemudian disidangkan oleh MUI sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.

Bagaimana Cara Membuat Makanan Bersertifikat Halal?

Membuat makanan bersertifikat halal bukan hanya soal bahan, tetapi juga cara pengolahan dan penyimpanan produk. Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan agar proses pengajuan sertifikat halal berjalan lancar:

1. Gunakan Bahan Baku yang Halal
Semua bahan harus berasal dari sumber halal, baik itu daging, minyak, bumbu, atau bahan tambahan pangan. Pastikan pemasok memiliki sertifikat halal juga.

2. Pisahkan Alat Produksi Halal dan Non-Halal
Jika ada risiko kontaminasi dari produk non-halal, wajib dilakukan pemisahan alat, area, atau bahkan jadwal produksi.

3. Perhatikan Proses Produksi dan Kebersihan
Tempat produksi harus higienis, bebas dari bahan najis, dan memenuhi standar sanitasi pangan.

4. Gunakan Label yang Jelas dan Tidak Menyesatkan
Setelah sertifikat halal diterbitkan, label “Halal” dari BPJPH harus dipasang pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, produk makanan tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga mencerminkan kualitas dan profesionalitas perusahaan dalam menjaga kepercayaan konsumen Muslim.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Pengalaman – PERMATAMAS

Mengurus sertifikat halal terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan proses administrasi, upload dokumen, dan audit halal. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai solusi terpercaya.

PERMATAMAS merupakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dari berbagai sektor — mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, hingga produk rumah tangga — untuk mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang mudah, cepat, dan resmi.

Keunggulan PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan lengkap dari pendaftaran di SIHALAL hingga sertifikat terbit.
• Bantuan penyusunan dokumen administrasi dan teknis.
• Konsultasi langsung dengan tim ahli yang berpengalaman.
• Proses cepat karena dilakukan sesuai dengan sistem dan aturan BPJPH-MUI.

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, Anda tidak perlu bingung menyiapkan dokumen atau mengatur jadwal audit. Semua akan dibantu hingga sertifikat halal resmi diterbitkan dan dapat digunakan untuk keperluan pemasaran, ekspor, maupun tender pemerintah.

Pentingnya Sertifikat Halal

Sertifikat halal bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen. Produk yang telah bersertifikat halal menunjukkan bahwa seluruh prosesnya — mulai dari bahan, pengolahan, hingga distribusi — telah sesuai dengan standar syariat Islam dan aman dikonsumsi.

Proses pengajuan sertifikat halal kini semakin mudah melalui sistem SIHALAL BPJPH, baik untuk program reguler maupun gratis bagi UMKM. Dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan prosesnya, pelaku usaha dapat memastikan produknya lolos audit halal tanpa kendala.

Bagi Anda yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS siap membantu mengurus sertifikat halal secara cepat, resmi, dan terjamin. Dengan pendampingan ahli, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan sertifikasi halal diselesaikan oleh profesional.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Catering di Bekasi

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Catering di Bekasi

Di era yang semakin sadar akan pentingnya keamanan dan kehalalan produk, pemilik bisnis catering di Bekasi perlu memikirkan dengan serius tentang pentingnya sertifikat halal. Sertifikasi halal menjadi simbol yang sangat penting dalam memastikan bahwa makanan yang disajikan memenuhi standar kehalalan yang sesuai dengan hukum Islam. Untuk itu, menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal catering di Bekasi menjadi langkah yang cerdas untuk memastikan catering Anda dapat dipercaya oleh konsumen, terutama yang memperhatikan aspek halal.

Apa Itu Sertifikat Halal dan Mengapa Penting untuk Bisnis Catering?

Sertifikat halal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia), yang memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, dan dijual oleh suatu bisnis sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Bagi bisnis catering, sertifikasi halal sangat penting untuk beberapa alasan:

  • Kepercayaan Konsumen: Konsumen Muslim lebih memilih produk yang bersertifikat halal karena mereka ingin memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi tidak melanggar aturan agama mereka.
  • Memenuhi Regulasi: Sertifikat halal juga penting untuk memenuhi regulasi pemerintah mengenai penyediaan produk yang aman dan halal bagi konsumen.
  • Keunggulan Kompetitif: Dalam persaingan bisnis catering yang ketat, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah yang membedakan bisnis Anda dari kompetitor yang tidak memiliki sertifikat halal.

Peran LPPOM MUI dalam Proses Sertifikasi Halal Catering

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memegang peranan penting dalam proses sertifikasi halal. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikat halal, LPPOM MUI memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan sertifikasi halal benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum Islam. Sertifikasi ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan, tetapi juga untuk produk kosmetik dan obat-obatan yang dijual di pasar.

Untuk catering, LPPOM MUI melakukan berbagai tahapan verifikasi, mulai dari memeriksa bahan baku hingga proses pengolahan dan penyajian. Setelah memenuhi semua persyaratan, LPPOM MUI akan mengeluarkan sertifikat halal yang menjadi bukti bahwa produk catering tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai jasa pengurusan sertifikat halal catering di Bekasi, Permatamas bekerja sama dengan LPPOM MUI untuk memudahkan klien dalam mendapatkan sertifikat halal. Kami memastikan bahwa seluruh proses yang diperlukan dijalankan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses Pengurusan Sertifikat Halal untuk Catering di Bekasi

Pengurusan sertifikat halal untuk bisnis catering melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti dengan teliti. Proses ini membutuhkan perhatian khusus pada berbagai aspek, mulai dari bahan baku hingga cara penyajian. Menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal catering di Bekasi dapat mempermudah Anda dalam melalui seluruh tahapan yang diperlukan.

1. Persiapan Dokumen dan Konsultasi Awal

Langkah pertama dalam proses pengurusan sertifikat halal adalah melakukan konsultasi dengan agen sertifikasi halal. Jasa pengurusan sertifikat halal akan membantu Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk informasi mengenai bahan baku yang digunakan, proses produksi, serta cara penyajian makanan. Agen akan memberikan panduan yang jelas dan membantu Anda memahami langkah-langkah yang harus diambil.

Dokumen yang biasanya diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal antara lain:

  • Daftar bahan baku yang digunakan dalam catering
  • Proses produksi yang dilakukan dalam pengolahan makanan
  • Informasi mengenai penyajian dan distribusi makanan
  • Surat izin usaha catering
  • Sertifikat kebersihan tempat usaha

2. Pengumpulan dan Verifikasi Bahan Baku

Bahan baku adalah elemen yang sangat penting dalam proses sertifikasi halal. Setiap bahan yang digunakan dalam catering harus dipastikan kehalalannya. Bahan baku yang digunakan dalam makanan catering, baik itu bahan utama seperti daging, tepung, dan rempah, hingga bahan tambahan seperti pengawet dan pewarna, harus terjamin kehalalannya.

Jasa pengurusan sertifikat halal catering akan membantu Anda memverifikasi bahan baku yang digunakan. Agen sertifikasi halal biasanya memiliki jaringan dengan pemasok bahan baku yang sudah terjamin kehalalannya, sehingga Anda dapat lebih mudah dalam memenuhi persyaratan halal.

3. Audit Proses Produksi dan Penyajian

Proses produksi makanan yang halal juga menjadi salah satu hal yang diaudit oleh lembaga sertifikasi halal. Pada tahap ini, pihak LPPOM MUI akan memeriksa proses produksi di tempat catering Anda. Mereka akan memeriksa apakah semua prosedur produksi dan penyajian makanan sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Jasa pengurusan sertifikat halal akan mendampingi Anda selama audit ini dan memastikan bahwa Anda sudah mempersiapkan segala hal yang diperlukan. Hal-hal yang akan diperiksa antara lain:

  • Kebersihan area produksi
  • Penggunaan peralatan yang terpisah antara bahan halal dan non-halal
  • Proses pengolahan yang tidak melibatkan bahan atau metode yang diharamkan

4. Pengeluaran Sertifikat Halal

Setelah melalui audit dan semua persyaratan terpenuhi, LPPOM MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk catering Anda. Sertifikat halal ini akan menjadi bukti sah bahwa usaha catering Anda sudah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Cara Memilih Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Catering yang Tepat di Bekasi

Memilih jasa pengurusan sertifikat halal untuk bisnis catering Anda bukanlah hal yang mudah. Anda perlu memilih penyedia jasa yang memiliki pengalaman, kredibilitas, dan pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi halal. Berikut adalah beberapa tips untuk memilih jasa pengurusan sertifikat halal catering di Bekasi yang tepat:

1. Pengalaman dan Reputasi

Pilih jasa yang memiliki pengalaman dalam mengurus sertifikasi halal untuk catering dan bisnis sejenis. Pengalaman akan mempermudah proses dan meminimalkan risiko kesalahan. Pastikan penyedia jasa tersebut memiliki reputasi yang baik dan mendapatkan feedback positif dari klien sebelumnya.

2. Layanan yang Komprehensif

Pastikan jasa pengurusan sertifikat halal yang Anda pilih memberikan layanan yang komprehensif, mulai dari konsultasi awal hingga pendampingan dalam proses audit. Agen sertifikasi halal yang baik akan memandu Anda melalui setiap langkah dengan jelas.

3. Biaya yang Transparan

Pastikan biaya yang dikenakan jelas dan transparan. Hindari penyedia jasa yang memiliki biaya tersembunyi. Dengan biaya yang transparan, Anda bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik.

4. Komunikasi yang Baik

Komunikasi yang baik antara Anda dan penyedia jasa sangat penting dalam proses pengurusan sertifikat halal. Pilih agen yang responsif dan siap memberikan klarifikasi jika ada hal-hal yang belum jelas.

Mengapa Memilih Permatamas untuk Pengurusan Sertifikat Halal Catering di Bekasi?

Permatamas adalah perusahaan yang memiliki pengalaman dalam membantu bisnis mendapatkan sertifikat halal. Dengan tim yang berkompeten dan berpengalaman, Permatamas siap membantu Anda dalam setiap tahapan pengurusan sertifikat halal untuk bisnis catering di Bekasi. Berikut adalah alasan mengapa Permatamas adalah pilihan yang tepat:

1. Pengalaman dan Keahlian

Tim Permatamas memiliki pengalaman yang luas dalam membantu pengurusan sertifikat halal, dengan pengetahuan mendalam tentang proses dan regulasi yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa seluruh proses sertifikasi halal dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan aturan.

2. Layanan yang Cepat dan Efisien

Kami memahami bahwa waktu sangat berharga bagi bisnis Anda. Oleh karena itu, kami menawarkan layanan yang cepat dan efisien, sehingga Anda bisa mendapatkan sertifikat halal dalam waktu yang lebih singkat.

3. Pendampingan dari Awal hingga Selesai

Kami akan mendampingi Anda sepanjang proses pengajuan sertifikasi halal, mulai dari konsultasi awal, pengumpulan dokumen, hingga proses audit dan penerbitan sertifikat halal.

4. Biaya Terjangkau dan Transparan

Permatamas menawarkan biaya yang terjangkau dengan sistem yang transparan. Tidak ada biaya tersembunyi, dan semua biaya yang terkait dengan pengurusan sertifikat halal akan dijelaskan dengan jelas.

5. Jaringan dengan Penyedia Bahan Baku Halal

Kami bekerja sama dengan berbagai penyedia bahan baku halal yang terjamin kualitasnya, sehingga Anda bisa lebih mudah dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Hubungi Permatamas untuk Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Catering di Bekasi

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan sertifikat halal untuk bisnis catering di Bekasi, Permatamas siap membantu Anda. Kami akan memastikan bahwa proses pengajuan sertifikat halal berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

Untuk informasi lebih lanjut atau untuk memulai proses pengurusan sertifikat halal, hubungi kami melalui:

  • WhatsApp: +6285777630555
  • Alamat Kantor: Plaza THB Lt. 2 Blok F2 No. 61, Kota Bekasi

Dengan pengalaman dan layanan profesional kami, kami siap menjadi mitra Anda dalam mengurus sertifikat halal untuk bisnis catering Anda. Segera hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website