Biaya Sertifikasi Halal MUI Tebaru

Biaya Sertifikasi Halal MUI Tebaru Dalam era kesadaran konsumen yang semakin tinggi terhadap kehalalan produk, memiliki sertifikat halal bukan sekadar formalitas — melainkan bukti nyata bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kepatuhan terhadap syariat Islam. Bagi pelaku usaha, memahami struktur biaya sertifikasi halal untuk barang dan jasa sangat penting sebelum memulai proses pengajuan di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Besaran biaya sertifikasi halal telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah agar sesuai dengan kemampuan pelaku usaha, terutama bagi UMKM. Regulasi ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha, baik mikro maupun besar, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengakuan halal atas produknya. Selain itu, biaya yang dibayarkan tidak hanya mencakup proses administrasi, tetapi juga mencakup pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit fasilitas produksi, hingga penerbitan sertifikat.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai rincian biaya sertifikasi halal terbaru berdasarkan skala usaha dan jenis produk.

Biaya Permohonan Sertifikat Halal

Langkah pertama dalam proses sertifikasi halal adalah pengajuan permohonan sertifikat kepada BPJPH. Dalam tahap ini, pelaku usaha wajib membayar sejumlah biaya sesuai dengan kategori usahanya.

Berdasarkan ketentuan resmi, berikut besaran biayanya:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau Asal Luar Negeri: Rp12.500.000

Biaya ini digunakan untuk proses administratif dan penetapan status halal produk. Untuk usaha kecil, pemerintah memberikan keringanan dengan tarif yang sangat terjangkau agar pelaku UMKM tetap bisa bersaing di pasar.

Selain menyiapkan biaya, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa identitas merek produk sudah terdaftar secara hukum. Jika merek dagang belum memiliki perlindungan resmi, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui layanan jasa daftar merek yang membantu pengurusan merek ke DJKI secara legal dan cepat.

Dengan merek yang sudah terdaftar, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah karena data produk dapat diverifikasi dengan lebih jelas, dan hal ini juga meningkatkan nilai kepercayaan di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal 

Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu, yaitu selama empat tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan agar status halal produk tetap sah di mata hukum dan tetap dapat ditampilkan pada label kemasan.

Berikut rincian biaya perpanjangan sertifikat halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil:000
  • Usaha Menengah:400.000
  • Usaha Besar dan/atau Asal Luar Negeri:000.000

Proses perpanjangan dilakukan melalui sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dengan melampirkan data pembaruan bahan baku, pemasok, serta proses produksi terbaru. Apabila tidak ada perubahan signifikan pada produk, proses perpanjangan biasanya lebih cepat dibanding pengajuan awal.

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan sertifikat juga menjadi momen penting untuk memperbarui data merek dagang. Jika selama masa berlaku terjadi perubahan logo, desain kemasan, atau nama merek, sebaiknya segera lakukan pembaruan melalui layanan jasa pendaftaran merek agar tetap sinkron dengan dokumen sertifikasi halal.

Dengan memperpanjang sertifikat secara tepat waktu, pelaku usaha dapat mempertahankan kepercayaan konsumen dan memastikan produk tetap lolos dalam pemeriksaan halal di pasar nasional maupun ekspor.

Biaya Registrasi Sertifikat Halal dari Luar Negeri

Untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri namun beredar di Indonesia, pemerintah menetapkan biaya registrasi khusus sebesar Rp800.000 per sertifikat halal. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan asing yang ingin mendapatkan pengakuan halal dari BPJPH agar produknya dapat dijual di pasar domestik.

Proses ini melibatkan verifikasi dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang sudah diakui oleh BPJPH, serta validasi ulang terkait bahan dan proses produksi yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan bahwa standar kehalalan produk luar negeri sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, biaya ini juga mencakup proses penerjemahan dokumen dan pengecekan kesesuaian sistem jaminan halal. Dengan adanya kebijakan ini, Indonesia memastikan bahwa seluruh produk, baik lokal maupun impor, tetap memenuhi standar halal nasional.

Biaya Sertifikasi Halal Mui
Biaya Sertifikasi Halal MUI Tebaru

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk UMK

Sebelum sertifikat halal diterbitkan, setiap produk akan melalui tahapan pemeriksaan kehalalan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi yang sangat terjangkau agar pelaku UMKM tetap dapat mengajukan sertifikasi dengan mudah.

Berikut daftar biaya pemeriksaan tertinggi oleh LPH untuk UMK:

  • Produk dalam daftar positif list / dengan proses sederhana: Rp350.000
  • Pangan olahan: Rp350.000
  • Produk obat-obatan: Rp350.000
  • Kosmetik: Rp350.000
  • Barang gunaan: Rp350.000
  • Jasa: Rp350.000
  • Restoran, katering, dan kantin: Rp350.000
  • Rumah potong hewan atau jasa penyembelihan: Rp350.000

Biaya ini mencakup kegiatan audit dokumen, verifikasi bahan, serta inspeksi lapangan terhadap proses produksi. Dengan tarif yang relatif rendah, pelaku UMKM kini tidak perlu khawatir tentang beban biaya dalam mengajukan sertifikasi halal.

Selain memastikan produk halal, pelaku usaha juga sebaiknya melindungi identitas mereknya secara hukum agar tidak mudah ditiru pihak lain. Pengajuan sertifikasi halal dan pendaftaran merek sebaiknya dilakukan secara paralel melalui layanan jasa daftar merek yang siap membantu proses legalitas merek dagang hingga tuntas.

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk Usaha Menengah, Besar, dan Luar Negeri

Untuk kategori usaha menengah, besar, maupun produk yang berasal dari luar negeri, biaya pemeriksaan kehalalan memiliki variasi tergantung tingkat kompleksitas bahan, teknologi, dan proses produksinya. Pemerintah menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan agar sesuai dengan beban operasional audit.

Berikut daftar batas tertinggi biaya pemeriksaan oleh LPH:

  • Produk dengan proses sederhana (positive list): Rp3.000.000
  • Pangan olahan, bahan kimia, dan produk mikrobial: Rp6.468.750
  • Flavour dan fragrance (pewangi & perisa): Rp7.652.500
  • Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500
  • Obat, kosmetik, dan produk biologi: Rp5.900.000
  • Vaksin: Rp21.125.000
  • Gelatin: Rp7.912.000
  • Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000
  • Jasa: Rp5.275.000
  • Restoran, katering, dan kantin: Rp3.687.500
  • Rumah potong hewan atau unggas: Rp3.937.000

Besaran tarif di atas disesuaikan dengan risiko dan tingkat kesulitan dalam menilai kehalalan bahan serta teknologi yang digunakan. Misalnya, produk vaksin dan gelatin memiliki tarif tertinggi karena memerlukan pengujian laboratorium yang kompleks.

Meskipun biaya untuk kategori ini lebih tinggi, perusahaan besar dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai strategi branding dan ekspansi global. Produk bersertifikat halal cenderung lebih mudah diterima di pasar internasional, khususnya di negara-negara dengan populasi Muslim besar.

Perusahaan juga disarankan untuk memastikan merek produknya telah terlindungi secara hukum di Indonesia, misalnya melalui jasa pendaftaran merek yang dapat membantu proses administrasi dan perlindungan merek hingga mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI.

Pentingnya Mengetahui Biaya Sertifikasi Halal MUI

Mengetahui rincian biaya sertifikasi halal untuk barang dan jasa adalah langkah penting sebelum mengajukan permohonan ke BPJPH. Pemerintah telah menetapkan struktur tarif yang transparan dan proporsional, agar semua pelaku usaha — dari skala mikro hingga besar — dapat berpartisipasi dalam program jaminan produk halal nasional.

Selain mengurus sertifikat halal, pelaku usaha juga disarankan untuk mengamankan merek dagang produk melalui layanan jasa daftar merek agar identitas bisnis terlindungi secara hukum. Dengan merek yang legal dan sertifikat halal yang sah, produk Anda akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, dipercaya konsumen, dan siap bersaing di pasar global.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

Apa Itu Sertifikat Halal

Apa Itu Sertifikat Halal – Dalam dunia bisnis dan industri pangan, istilah sertifikat halal sudah tidak asing lagi. Sertifikat ini menjadi tanda bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syariat Islam. Bukan hanya penting bagi produsen makanan dan minuman, sertifikat halal juga menjadi kebutuhan bagi produk kosmetik, obat-obatan, hingga bahan tambahan pangan.

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan sekadar simbol religius, tetapi juga menjadi strategi bisnis yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu sertifikat halal, bagaimana cara mengajukannya, biaya, proses, hingga jasa profesional yang dapat membantu Anda mengurus sertifikasi halal dengan cepat dan resmi.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikat Halal?

Proses pengajuan sertifikat halal di Indonesia dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan, sertifikasi dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI.

Berikut tahapan lengkap cara mengajukan sertifikat halal secara resmi:

1. Membuat Akun di SIHALAL (sihalal.go.id)
Pelaku usaha wajib membuat akun di sistem SIHALAL milik BPJPH. Melalui sistem ini, seluruh proses sertifikasi dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status permohonan.

2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Dokumen
Dokumen yang harus diunggah meliputi profil usaha, daftar produk, bahan baku dan pemasok, proses produksi, serta dokumen pendukung seperti izin edar atau NIB perusahaan.

3. Pemeriksaan oleh LPH
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan bahan, alat, dan proses pengolahan sesuai dengan ketentuan halal.

4. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Setelah hasil audit dinyatakan sesuai, LPH akan mengajukan rekomendasi ke MUI untuk sidang penetapan fatwa halal.

5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika hasil penetapan fatwa disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku nasional dan bisa digunakan untuk keperluan pemasaran produk.

Proses ini sepenuhnya online dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat memantau status pengajuan kapan pun melalui akun SIHALAL.

Buat Sertifikat Halal Bayar Berapa?

Biaya sertifikat halal ditentukan berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan proses pemeriksaannya.
Secara umum, berikut kisaran biaya sertifikasi halal per 2025:
• Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Mulai dari Gratis hingga Rp 300.000 (melalui program sertifikasi halal self declare).
• Usaha Menengah dan Besar: Sekitar Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000 tergantung jumlah produk dan kompleksitas audit.
• Produk Impor atau Franchise Asing: Dapat mencapai Rp 10.000.000 ke atas karena memerlukan audit tambahan dan dokumen ekspor-impor.

Biaya ini mencakup proses audit LPH, sidang fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Namun, jika menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional, biaya tambahan biasanya dikenakan untuk pendampingan dan penyusunan dokumen agar proses lebih cepat dan minim revisi.

Apakah Sertifikasi Halal Gratis?

Ya, sertifikasi halal bisa gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi syarat. Program ini dikenal dengan nama “Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)”, yang merupakan inisiatif dari BPJPH Kementerian Agama RI.

Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas gratis ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
• Produk tidak berisiko tinggi (contohnya: makanan dan minuman sederhana).
• Proses produksi dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan bahan haram.
• Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk kategori UMK.
• Bersedia mengikuti bimbingan dan pembinaan yang diadakan oleh BPJPH atau pendamping proses produk halal (PPH).

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis tanpa biaya audit. Program ini sangat membantu UMKM agar produk mereka lebih dipercaya masyarakat luas.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Gratis?

Proses penerbitan sertifikat halal gratis umumnya memakan waktu antara 15 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha.

Berikut alur dan estimas waktunya secara umum:
1. Pendaftaran Online di SIHALAL: 1–3 hari kerja.
2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: 3–5 hari kerja.
3. Pemeriksaan oleh Pendamping PPH: 5–7 hari kerja.
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 7–15 hari kerja.

Jika semua dokumen dan proses verifikasi berjalan lancar, pelaku usaha bisa memperoleh sertifikat halal dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, jika ditemukan kekurangan, waktu bisa lebih lama karena pelaku usaha harus melengkapi data terlebih dahulu.

Apa Itu Sertifikat Halal
Apa Itu Sertifikat Halal

Syarat-Syarat Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Untuk memperoleh sertifikat halal yang disahkan oleh MUI dan BPJPH, pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa dokumen dan data pendukung, baik administratif maupun teknis.

Berikut daftar lengkap syarat sertifikasi halal:

1. Syarat Administratif
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
• NPWP perusahaan atau perorangan
• Daftar produk dan merek dagang
• Izin edar atau surat izin usaha

2. Syarat Teknis
• Daftar bahan baku dan asal bahan (pemasok)
• Diagram alir proses produksi
• Foto lokasi produksi dan peralatan yang digunakan
• Dokumen kebersihan dan sanitasi tempat produksi
• Surat pernyataan tidak menggunakan bahan haram

Semua dokumen tersebut diunggah ke sistem SIHALAL untuk diverifikasi oleh auditor LPH dan kemudian disidangkan oleh MUI sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.

Bagaimana Cara Membuat Makanan Bersertifikat Halal?

Membuat makanan bersertifikat halal bukan hanya soal bahan, tetapi juga cara pengolahan dan penyimpanan produk. Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan agar proses pengajuan sertifikat halal berjalan lancar:

1. Gunakan Bahan Baku yang Halal
Semua bahan harus berasal dari sumber halal, baik itu daging, minyak, bumbu, atau bahan tambahan pangan. Pastikan pemasok memiliki sertifikat halal juga.

2. Pisahkan Alat Produksi Halal dan Non-Halal
Jika ada risiko kontaminasi dari produk non-halal, wajib dilakukan pemisahan alat, area, atau bahkan jadwal produksi.

3. Perhatikan Proses Produksi dan Kebersihan
Tempat produksi harus higienis, bebas dari bahan najis, dan memenuhi standar sanitasi pangan.

4. Gunakan Label yang Jelas dan Tidak Menyesatkan
Setelah sertifikat halal diterbitkan, label “Halal” dari BPJPH harus dipasang pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, produk makanan tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga mencerminkan kualitas dan profesionalitas perusahaan dalam menjaga kepercayaan konsumen Muslim.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Pengalaman – PERMATAMAS

Mengurus sertifikat halal terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan proses administrasi, upload dokumen, dan audit halal. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai solusi terpercaya.

PERMATAMAS merupakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dari berbagai sektor — mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, hingga produk rumah tangga — untuk mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang mudah, cepat, dan resmi.

Keunggulan PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan lengkap dari pendaftaran di SIHALAL hingga sertifikat terbit.
• Bantuan penyusunan dokumen administrasi dan teknis.
• Konsultasi langsung dengan tim ahli yang berpengalaman.
• Proses cepat karena dilakukan sesuai dengan sistem dan aturan BPJPH-MUI.

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, Anda tidak perlu bingung menyiapkan dokumen atau mengatur jadwal audit. Semua akan dibantu hingga sertifikat halal resmi diterbitkan dan dapat digunakan untuk keperluan pemasaran, ekspor, maupun tender pemerintah.

Pentingnya Sertifikat Halal

Sertifikat halal bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen. Produk yang telah bersertifikat halal menunjukkan bahwa seluruh prosesnya — mulai dari bahan, pengolahan, hingga distribusi — telah sesuai dengan standar syariat Islam dan aman dikonsumsi.

Proses pengajuan sertifikat halal kini semakin mudah melalui sistem SIHALAL BPJPH, baik untuk program reguler maupun gratis bagi UMKM. Dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan prosesnya, pelaku usaha dapat memastikan produknya lolos audit halal tanpa kendala.

Bagi Anda yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS siap membantu mengurus sertifikat halal secara cepat, resmi, dan terjamin. Dengan pendampingan ahli, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan sertifikasi halal diselesaikan oleh profesional.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website