Biaya Sertifikasi Halal MUI Tebaru

Biaya Sertifikasi Halal MUI Tebaru Dalam era kesadaran konsumen yang semakin tinggi terhadap kehalalan produk, memiliki sertifikat halal bukan sekadar formalitas — melainkan bukti nyata bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kepatuhan terhadap syariat Islam. Bagi pelaku usaha, memahami struktur biaya sertifikasi halal untuk barang dan jasa sangat penting sebelum memulai proses pengajuan di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Besaran biaya sertifikasi halal telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah agar sesuai dengan kemampuan pelaku usaha, terutama bagi UMKM. Regulasi ini bertujuan agar seluruh pelaku usaha, baik mikro maupun besar, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengakuan halal atas produknya. Selain itu, biaya yang dibayarkan tidak hanya mencakup proses administrasi, tetapi juga mencakup pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit fasilitas produksi, hingga penerbitan sertifikat.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai rincian biaya sertifikasi halal terbaru berdasarkan skala usaha dan jenis produk.

Biaya Permohonan Sertifikat Halal

Langkah pertama dalam proses sertifikasi halal adalah pengajuan permohonan sertifikat kepada BPJPH. Dalam tahap ini, pelaku usaha wajib membayar sejumlah biaya sesuai dengan kategori usahanya.

Berdasarkan ketentuan resmi, berikut besaran biayanya:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000
  • Usaha Besar dan/atau Asal Luar Negeri: Rp12.500.000

Biaya ini digunakan untuk proses administratif dan penetapan status halal produk. Untuk usaha kecil, pemerintah memberikan keringanan dengan tarif yang sangat terjangkau agar pelaku UMKM tetap bisa bersaing di pasar.

Selain menyiapkan biaya, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa identitas merek produk sudah terdaftar secara hukum. Jika merek dagang belum memiliki perlindungan resmi, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui layanan jasa daftar merek yang membantu pengurusan merek ke DJKI secara legal dan cepat.

Dengan merek yang sudah terdaftar, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah karena data produk dapat diverifikasi dengan lebih jelas, dan hal ini juga meningkatkan nilai kepercayaan di mata konsumen maupun mitra bisnis.

Biaya Perpanjangan Sertifikat Halal 

Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu, yaitu selama empat tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan agar status halal produk tetap sah di mata hukum dan tetap dapat ditampilkan pada label kemasan.

Berikut rincian biaya perpanjangan sertifikat halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil:000
  • Usaha Menengah:400.000
  • Usaha Besar dan/atau Asal Luar Negeri:000.000

Proses perpanjangan dilakukan melalui sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dengan melampirkan data pembaruan bahan baku, pemasok, serta proses produksi terbaru. Apabila tidak ada perubahan signifikan pada produk, proses perpanjangan biasanya lebih cepat dibanding pengajuan awal.

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan sertifikat juga menjadi momen penting untuk memperbarui data merek dagang. Jika selama masa berlaku terjadi perubahan logo, desain kemasan, atau nama merek, sebaiknya segera lakukan pembaruan melalui layanan jasa pendaftaran merek agar tetap sinkron dengan dokumen sertifikasi halal.

Dengan memperpanjang sertifikat secara tepat waktu, pelaku usaha dapat mempertahankan kepercayaan konsumen dan memastikan produk tetap lolos dalam pemeriksaan halal di pasar nasional maupun ekspor.

Biaya Registrasi Sertifikat Halal dari Luar Negeri

Untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri namun beredar di Indonesia, pemerintah menetapkan biaya registrasi khusus sebesar Rp800.000 per sertifikat halal. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan asing yang ingin mendapatkan pengakuan halal dari BPJPH agar produknya dapat dijual di pasar domestik.

Proses ini melibatkan verifikasi dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang sudah diakui oleh BPJPH, serta validasi ulang terkait bahan dan proses produksi yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan bahwa standar kehalalan produk luar negeri sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, biaya ini juga mencakup proses penerjemahan dokumen dan pengecekan kesesuaian sistem jaminan halal. Dengan adanya kebijakan ini, Indonesia memastikan bahwa seluruh produk, baik lokal maupun impor, tetap memenuhi standar halal nasional.

Biaya Sertifikasi Halal Mui
Biaya Sertifikasi Halal MUI Tebaru

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk UMK

Sebelum sertifikat halal diterbitkan, setiap produk akan melalui tahapan pemeriksaan kehalalan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi yang sangat terjangkau agar pelaku UMKM tetap dapat mengajukan sertifikasi dengan mudah.

Berikut daftar biaya pemeriksaan tertinggi oleh LPH untuk UMK:

  • Produk dalam daftar positif list / dengan proses sederhana: Rp350.000
  • Pangan olahan: Rp350.000
  • Produk obat-obatan: Rp350.000
  • Kosmetik: Rp350.000
  • Barang gunaan: Rp350.000
  • Jasa: Rp350.000
  • Restoran, katering, dan kantin: Rp350.000
  • Rumah potong hewan atau jasa penyembelihan: Rp350.000

Biaya ini mencakup kegiatan audit dokumen, verifikasi bahan, serta inspeksi lapangan terhadap proses produksi. Dengan tarif yang relatif rendah, pelaku UMKM kini tidak perlu khawatir tentang beban biaya dalam mengajukan sertifikasi halal.

Selain memastikan produk halal, pelaku usaha juga sebaiknya melindungi identitas mereknya secara hukum agar tidak mudah ditiru pihak lain. Pengajuan sertifikasi halal dan pendaftaran merek sebaiknya dilakukan secara paralel melalui layanan jasa daftar merek yang siap membantu proses legalitas merek dagang hingga tuntas.

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh LPH untuk Usaha Menengah, Besar, dan Luar Negeri

Untuk kategori usaha menengah, besar, maupun produk yang berasal dari luar negeri, biaya pemeriksaan kehalalan memiliki variasi tergantung tingkat kompleksitas bahan, teknologi, dan proses produksinya. Pemerintah menetapkan batas tertinggi tarif pemeriksaan agar sesuai dengan beban operasional audit.

Berikut daftar batas tertinggi biaya pemeriksaan oleh LPH:

  • Produk dengan proses sederhana (positive list): Rp3.000.000
  • Pangan olahan, bahan kimia, dan produk mikrobial: Rp6.468.750
  • Flavour dan fragrance (pewangi & perisa): Rp7.652.500
  • Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500
  • Obat, kosmetik, dan produk biologi: Rp5.900.000
  • Vaksin: Rp21.125.000
  • Gelatin: Rp7.912.000
  • Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000
  • Jasa: Rp5.275.000
  • Restoran, katering, dan kantin: Rp3.687.500
  • Rumah potong hewan atau unggas: Rp3.937.000

Besaran tarif di atas disesuaikan dengan risiko dan tingkat kesulitan dalam menilai kehalalan bahan serta teknologi yang digunakan. Misalnya, produk vaksin dan gelatin memiliki tarif tertinggi karena memerlukan pengujian laboratorium yang kompleks.

Meskipun biaya untuk kategori ini lebih tinggi, perusahaan besar dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai strategi branding dan ekspansi global. Produk bersertifikat halal cenderung lebih mudah diterima di pasar internasional, khususnya di negara-negara dengan populasi Muslim besar.

Perusahaan juga disarankan untuk memastikan merek produknya telah terlindungi secara hukum di Indonesia, misalnya melalui jasa pendaftaran merek yang dapat membantu proses administrasi dan perlindungan merek hingga mendapatkan sertifikat resmi dari DJKI.

Pentingnya Mengetahui Biaya Sertifikasi Halal MUI

Mengetahui rincian biaya sertifikasi halal untuk barang dan jasa adalah langkah penting sebelum mengajukan permohonan ke BPJPH. Pemerintah telah menetapkan struktur tarif yang transparan dan proporsional, agar semua pelaku usaha — dari skala mikro hingga besar — dapat berpartisipasi dalam program jaminan produk halal nasional.

Selain mengurus sertifikat halal, pelaku usaha juga disarankan untuk mengamankan merek dagang produk melalui layanan jasa daftar merek agar identitas bisnis terlindungi secara hukum. Dengan merek yang legal dan sertifikat halal yang sah, produk Anda akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, dipercaya konsumen, dan siap bersaing di pasar global.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

Syarat Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Syarat Mengurus Sertifikasi Halal MUI – Dalam dunia bisnis, khususnya industri makanan, minuman, kosmetik, dan produk lainnya, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek krusial. Sertifikasi ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap aturan syariah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, baik domestik maupun internasional.

Bagi pelaku usaha, memahami syarat mengurus sertifikasi halal MUI adalah langkah penting agar produk dapat diedarkan secara legal dan diterima secara luas oleh masyarakat. Proses ini memastikan bahwa setiap aspek produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi, sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

Selain sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu memastikan identitas produk mereka terlindungi melalui pendaftaran merek. Menggunakan jasa daftar merek menjadi strategi cerdas untuk melindungi brand sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal, karena beberapa dokumen identitas produk dapat digunakan bersamaan.

Pengertian dan Pentingnya Sertifikasi Halal MUI bagi Pelaku Usaha

Sertifikasi halal MUI adalah pengakuan resmi dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi kriteria halal. Hal ini mencakup semua aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.

Sertifikasi halal menjadi bukti legalitas produk sekaligus jaminan keamanan bagi konsumen Muslim. Dengan adanya sertifikat ini, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa produk mereka aman dikonsumsi atau digunakan sesuai syariah, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha tidak bisa diremehkan. Produk yang memiliki label halal lebih mudah diterima di pasar, memberikan keunggulan kompetitif dibanding produk sejenis yang belum tersertifikasi. Selain itu, mengurus sertifikasi halal bersamaan dengan menggunakan jasa pendaftaran merek membantu pelaku usaha menjaga eksklusivitas brand dan mencegah penggunaan identitas produk oleh pihak lain.

Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Setiap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau menjual produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim wajib mengurus sertifikasi halal. Hal ini berlaku untuk semua jenis usaha, mulai dari skala mikro hingga perusahaan besar, agar produk yang dipasarkan telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI dan aman digunakan oleh konsumen.

Beberapa kategori pelaku usaha yang wajib mengurus sertifikasi halal antara lain:
• Produsen makanan dan minuman, baik skala besar maupun UMKM, yang memproduksi produk untuk dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat.
• Perusahaan kosmetik, obat, dan produk farmasi, yang bahan dan proses produksinya harus sesuai syariah.
• Distributor dan pedagang yang menjual produk langsung ke konsumen, baik di pasar tradisional, ritel, maupun online.
• Pelaku usaha yang ingin memperluas pasar, baik lokal maupun internasional, karena sertifikasi halal menjadi syarat penting di banyak negara dengan populasi Muslim besar.

Bagi UMKM yang baru memulai, mengurus sertifikasi halal sekaligus mendaftarkan merek produk merupakan strategi penting untuk membangun kepercayaan konsumen sejak awal. Dengan memanfaatkan jasa daftar merek, pelaku usaha dapat melindungi identitas produk sekaligus memastikan dokumen yang digunakan dalam proses sertifikasi halal lebih terstruktur dan sesuai ketentuan resmi. Hal ini juga membantu mempercepat proses legalisasi usaha serta memberikan reputasi yang lebih profesional di mata konsumen dan mitra bisnis.

Berikut Syarat Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Untuk dapat mengajukan sertifikasi halal MUI, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat tertentu:

1. Dokumen Identitas Perusahaan: Akta pendirian, NPWP, dan izin usaha. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki badan hukum, dapat memanfaatkan jasa pendirian PT/CV untuk mendirikan perusahaan secara resmi dan legal.
2. Dokumen Produk: Formulasi atau komposisi bahan, alur proses produksi, dan sertifikat bahan baku jika ada.
3. Dokumen Pendukung: Label produk, SOP produksi, dan bukti kepatuhan terhadap standar halal.
4. Penyelia Halal: Memiliki personel atau tim yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses produksi halal.

Pelaku usaha yang juga mendaftarkan merek produk dapat menggabungkan sebagian dokumen identitas ini dengan pendaftaran merek melalui jasa pendaftaran merek, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan legalitas produk lebih terjamin.

 

Syarat Mengurus Sertifikasi Halal Mui
Syarat Mengurus Sertifikasi Halal Mui

Tahapan Proses Pengurusan Sertifikasi Halal MUI

Proses pengurusan sertifikasi halal MUI meliputi beberapa tahapan penting:
1. Pengajuan Permohonan: Mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui sistem online BPJPH.
2. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta memastikan data sesuai persyaratan.
3. Audit dan Pemeriksaan LPH: Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan inspeksi di tempat produksi untuk memastikan seluruh proses sesuai standar halal.
4. Penerbitan Sertifikat Halal: Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dan berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Menggunakan jasa daftar merek selama proses ini bisa mempermudah verifikasi identitas produk yang juga akan digunakan untuk pendaftaran merek, sehingga dua kebutuhan hukum ini dapat dipenuhi secara bersamaan.

Peran LPH dan BPJPH dalam Proses Sertifikasi Halal MUI

LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) berperan dalam melakukan audit dan inspeksi langsung ke fasilitas produksi untuk memastikan produk memenuhi standar halal. Sementara itu, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bertugas mengelola sistem sertifikasi halal secara administratif, termasuk penerbitan sertifikat.

Kolaborasi antara pelaku usaha, LPH, dan BPJPH memastikan proses sertifikasi halal berjalan transparan dan akurat. Pelaku usaha yang juga ingin melindungi merek produknya sebaiknya mengurus jasa pendaftaran merek bersamaan dengan sertifikasi halal agar dokumen dan identitas produk lebih terintegrasi.

Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan Sertifikasi Halal MUI

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal biasanya berkisar antara beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan dokumen, kompleksitas produk, dan proses audit LPH. Biaya pengurusan sertifikasi halal juga bervariasi berdasarkan skala usaha dan jenis produk.

Bagi pelaku usaha yang ingin lebih efisien, menggunakan jasa daftar merek dan jasa pendaftaran merek dapat membantu mengatur dokumen, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta mempercepat proses legalisasi produk di pasar.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal MUI Pengalaman

Banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa profesional untuk memastikan sertifikasi halal berjalan lancar. Jasa pengurusan sertifikasi halal yang berpengalaman akan membantu:
• Menyiapkan dokumen sesuai standar MUI.
• Mengkoordinasikan audit dan inspeksi LPH.
• Mengawasi kelengkapan administrasi BPJPH.
• Memberikan konsultasi terkait integrasi sertifikasi halal dengan pendaftaran merek melalui jasa pendaftaran merek atau jasa daftar merek.

Dengan pengalaman dan profesionalisme, jasa ini membantu pelaku usaha menghemat waktu, mengurangi risiko kesalahan, dan memastikan produk mendapatkan sertifikat halal secara resmi dan diakui.

Pentingnya Mengetahui Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal MUI merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha yang ingin membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menjaga legalitas produk. Dengan memahami syarat mengurus sertifikasi halal, proses pengajuan, peran LPH dan BPJPH, serta estimasi waktu dan biaya, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri secara optimal.

Kombinasi sertifikasi halal dengan perlindungan merek melalui jasa daftar merek dan jasa pendaftaran merek akan memberikan perlindungan hukum ganda bagi produk, memudahkan pengurusan dokumen, dan meningkatkan kredibilitas brand di pasar. Bagi setiap pelaku usaha, langkah terbaik adalah memulai proses sertifikasi halal sambil memastikan identitas merek terlindungi secara resmi.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

Apa Itu Sertifikat Halal

Apa Itu Sertifikat Halal – Dalam dunia bisnis dan industri pangan, istilah sertifikat halal sudah tidak asing lagi. Sertifikat ini menjadi tanda bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syariat Islam. Bukan hanya penting bagi produsen makanan dan minuman, sertifikat halal juga menjadi kebutuhan bagi produk kosmetik, obat-obatan, hingga bahan tambahan pangan.

Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal bukan sekadar simbol religius, tetapi juga menjadi strategi bisnis yang meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu sertifikat halal, bagaimana cara mengajukannya, biaya, proses, hingga jasa profesional yang dapat membantu Anda mengurus sertifikasi halal dengan cepat dan resmi.

Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikat Halal?

Proses pengajuan sertifikat halal di Indonesia dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Untuk produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan, sertifikasi dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal oleh MUI.

Berikut tahapan lengkap cara mengajukan sertifikat halal secara resmi:

1. Membuat Akun di SIHALAL (sihalal.go.id)
Pelaku usaha wajib membuat akun di sistem SIHALAL milik BPJPH. Melalui sistem ini, seluruh proses sertifikasi dilakukan secara online, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan status permohonan.

2. Mengisi Formulir dan Melengkapi Dokumen
Dokumen yang harus diunggah meliputi profil usaha, daftar produk, bahan baku dan pemasok, proses produksi, serta dokumen pendukung seperti izin edar atau NIB perusahaan.

3. Pemeriksaan oleh LPH
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) akan melakukan audit ke lokasi produksi untuk memastikan bahan, alat, dan proses pengolahan sesuai dengan ketentuan halal.

4. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Setelah hasil audit dinyatakan sesuai, LPH akan mengajukan rekomendasi ke MUI untuk sidang penetapan fatwa halal.

5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Jika hasil penetapan fatwa disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku nasional dan bisa digunakan untuk keperluan pemasaran produk.

Proses ini sepenuhnya online dan transparan, sehingga pelaku usaha dapat memantau status pengajuan kapan pun melalui akun SIHALAL.

Buat Sertifikat Halal Bayar Berapa?

Biaya sertifikat halal ditentukan berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan proses pemeriksaannya.
Secara umum, berikut kisaran biaya sertifikasi halal per 2025:
• Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Mulai dari Gratis hingga Rp 300.000 (melalui program sertifikasi halal self declare).
• Usaha Menengah dan Besar: Sekitar Rp 3.000.000 – Rp 7.000.000 tergantung jumlah produk dan kompleksitas audit.
• Produk Impor atau Franchise Asing: Dapat mencapai Rp 10.000.000 ke atas karena memerlukan audit tambahan dan dokumen ekspor-impor.

Biaya ini mencakup proses audit LPH, sidang fatwa MUI, hingga penerbitan sertifikat oleh BPJPH. Namun, jika menggunakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional, biaya tambahan biasanya dikenakan untuk pendampingan dan penyusunan dokumen agar proses lebih cepat dan minim revisi.

Apakah Sertifikasi Halal Gratis?

Ya, sertifikasi halal bisa gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi syarat. Program ini dikenal dengan nama “Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)”, yang merupakan inisiatif dari BPJPH Kementerian Agama RI.

Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan fasilitas gratis ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
• Produk tidak berisiko tinggi (contohnya: makanan dan minuman sederhana).
• Proses produksi dilakukan secara mandiri dan tidak menggunakan bahan haram.
• Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan masuk kategori UMK.
• Bersedia mengikuti bimbingan dan pembinaan yang diadakan oleh BPJPH atau pendamping proses produk halal (PPH).

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis tanpa biaya audit. Program ini sangat membantu UMKM agar produk mereka lebih dipercaya masyarakat luas.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal Gratis?

Proses penerbitan sertifikat halal gratis umumnya memakan waktu antara 15 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha.

Berikut alur dan estimas waktunya secara umum:
1. Pendaftaran Online di SIHALAL: 1–3 hari kerja.
2. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH: 3–5 hari kerja.
3. Pemeriksaan oleh Pendamping PPH: 5–7 hari kerja.
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 7–15 hari kerja.

Jika semua dokumen dan proses verifikasi berjalan lancar, pelaku usaha bisa memperoleh sertifikat halal dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, jika ditemukan kekurangan, waktu bisa lebih lama karena pelaku usaha harus melengkapi data terlebih dahulu.

Apa Itu Sertifikat Halal
Apa Itu Sertifikat Halal

Syarat-Syarat Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Untuk memperoleh sertifikat halal yang disahkan oleh MUI dan BPJPH, pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa dokumen dan data pendukung, baik administratif maupun teknis.

Berikut daftar lengkap syarat sertifikasi halal:

1. Syarat Administratif
• Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
• Fotokopi KTP pemilik usaha atau penanggung jawab
• NPWP perusahaan atau perorangan
• Daftar produk dan merek dagang
• Izin edar atau surat izin usaha

2. Syarat Teknis
• Daftar bahan baku dan asal bahan (pemasok)
• Diagram alir proses produksi
• Foto lokasi produksi dan peralatan yang digunakan
• Dokumen kebersihan dan sanitasi tempat produksi
• Surat pernyataan tidak menggunakan bahan haram

Semua dokumen tersebut diunggah ke sistem SIHALAL untuk diverifikasi oleh auditor LPH dan kemudian disidangkan oleh MUI sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH.

Bagaimana Cara Membuat Makanan Bersertifikat Halal?

Membuat makanan bersertifikat halal bukan hanya soal bahan, tetapi juga cara pengolahan dan penyimpanan produk. Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan agar proses pengajuan sertifikat halal berjalan lancar:

1. Gunakan Bahan Baku yang Halal
Semua bahan harus berasal dari sumber halal, baik itu daging, minyak, bumbu, atau bahan tambahan pangan. Pastikan pemasok memiliki sertifikat halal juga.

2. Pisahkan Alat Produksi Halal dan Non-Halal
Jika ada risiko kontaminasi dari produk non-halal, wajib dilakukan pemisahan alat, area, atau bahkan jadwal produksi.

3. Perhatikan Proses Produksi dan Kebersihan
Tempat produksi harus higienis, bebas dari bahan najis, dan memenuhi standar sanitasi pangan.

4. Gunakan Label yang Jelas dan Tidak Menyesatkan
Setelah sertifikat halal diterbitkan, label “Halal” dari BPJPH harus dipasang pada kemasan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, produk makanan tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga mencerminkan kualitas dan profesionalitas perusahaan dalam menjaga kepercayaan konsumen Muslim.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal Pengalaman – PERMATAMAS

Mengurus sertifikat halal terkadang terasa rumit, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan proses administrasi, upload dokumen, dan audit halal. Di sinilah peran PERMATAMAS hadir sebagai solusi terpercaya.

PERMATAMAS merupakan jasa pengurusan sertifikat halal profesional yang telah berpengalaman membantu banyak perusahaan dari berbagai sektor — mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, hingga produk rumah tangga — untuk mendapatkan sertifikat halal dengan proses yang mudah, cepat, dan resmi.

Keunggulan PERMATAMAS antara lain:
• Pendampingan lengkap dari pendaftaran di SIHALAL hingga sertifikat terbit.
• Bantuan penyusunan dokumen administrasi dan teknis.
• Konsultasi langsung dengan tim ahli yang berpengalaman.
• Proses cepat karena dilakukan sesuai dengan sistem dan aturan BPJPH-MUI.

Dengan menggunakan jasa PERMATAMAS, Anda tidak perlu bingung menyiapkan dokumen atau mengatur jadwal audit. Semua akan dibantu hingga sertifikat halal resmi diterbitkan dan dapat digunakan untuk keperluan pemasaran, ekspor, maupun tender pemerintah.

Pentingnya Sertifikat Halal

Sertifikat halal bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan bagi konsumen. Produk yang telah bersertifikat halal menunjukkan bahwa seluruh prosesnya — mulai dari bahan, pengolahan, hingga distribusi — telah sesuai dengan standar syariat Islam dan aman dikonsumsi.

Proses pengajuan sertifikat halal kini semakin mudah melalui sistem SIHALAL BPJPH, baik untuk program reguler maupun gratis bagi UMKM. Dengan memahami syarat, biaya, dan tahapan prosesnya, pelaku usaha dapat memastikan produknya lolos audit halal tanpa kendala.

Bagi Anda yang ingin lebih praktis, PERMATAMAS siap membantu mengurus sertifikat halal secara cepat, resmi, dan terjamin. Dengan pendampingan ahli, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan sertifikasi halal diselesaikan oleh profesional.

Hubungi Kami Sekarang Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS  — Spesialis Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal

Jasa Urus Izin Edar Pkrt

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website