Syarat Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Sesuai Ketentuan BPJPH Terbaru

Syarat Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Sesuai Ketentuan BPJPH Terbaru – Usaha catering merupakan salah satu sektor jasa boga yang wajib memperhatikan kualitas, keamanan pangan, dan kehalalan produk yang disajikan kepada konsumen. Baik melayani halal catering rumahan, halal catering harian, halal catering kantor, halal catering sekolah, halal catering rumah sakit, halal catering pernikahan, halal catering prasmanan, halal catering nasi kotak, halal catering aqiqah, hingga halal catering acara perusahaan, seluruh proses pengolahan makanan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan jaminan kepada konsumen, pelaku usaha perlu memiliki Sertifikat Halal BPJPH. Sebelum mengajukan sertifikasi, terdapat sejumlah persyaratan administrasi, dokumen produk, hingga kesiapan fasilitas yang harus dipenuhi.

PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Halal BPJPH yang telah berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal melalui jasa kami. Kami memberikan pendampingan lengkap mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengarahan sarana sebelum diaudit, pendampingan audit, membantu melengkapi temuan auditor, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

Sebagai bentuk komitmen layanan, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

Mengapa Usaha Catering Perlu Sertifikat Halal?

Sertifikat Halal BPJPH menjadi bukti bahwa seluruh proses penyediaan makanan telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Manfaat yang diperoleh antara lain:

  • meningkatkan kepercayaan pelanggan;
  • memperkuat reputasi usaha;
  • meningkatkan daya saing bisnis;
  • mempermudah kerja sama dengan perusahaan, instansi, sekolah, rumah sakit, dan pemerintah;
  • mendukung pengembangan usaha dalam jangka panjang.

Syarat Administrasi dan Legalitas

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Usaha catering harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dengan KBLI sesuai kegiatan usaha jasa boga atau catering.

2. Data Pelaku Usaha

Pelaku usaha perlu menyiapkan:

  • KTP pemilik atau penanggung jawab;
  • NPWP apabila diperlukan;
  • profil usaha;
  • alamat usaha;
  • data lokasi dapur produksi.

Syarat Dokumen Produk dan Bahan

1. Daftar Menu Catering

Seluruh menu makanan dan minuman yang akan diajukan harus dicantumkan secara lengkap.

Contohnya:

  • paket nasi kotak;
  • paket prasmanan;
  • snack box;
  • minuman;
  • menu harian;
  • menu pesta;
  • menu kantor.

2. Daftar Bahan Baku

Pelaku usaha wajib menyusun daftar seluruh bahan yang digunakan, meliputi:

  • bahan utama;
  • bumbu;
  • bahan tambahan pangan;
  • bahan penolong;
  • bahan pengemas apabila digunakan.

3. Dokumen Kehalalan Bahan

Beberapa bahan tertentu memerlukan dokumen pendukung, seperti:

  • sertifikat halal bahan;
  • data pemasok (supplier);
  • dokumen asal bahan baku.

Hal ini bertujuan memastikan seluruh bahan yang digunakan memenuhi ketentuan halal.

4. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

SJPH merupakan sistem yang diterapkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk catering.

Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses sertifikasi halal.

Syarat Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Sesuai Ketentuan BPJPH Terbaru
Syarat Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Sesuai Ketentuan BPJPH Terbaru

Syarat Proses Produksi dan Fasilitas

1. Alur Produksi yang Jelas

Pelaku usaha harus menjelaskan proses produksi mulai dari:

  • penerimaan bahan baku;
  • penyimpanan;
  • pengolahan;
  • pengemasan;
  • distribusi kepada pelanggan.

2. Dapur dan Peralatan Bebas Kontaminasi

Seluruh fasilitas produksi harus:

  • bersih;
  • higienis;
  • bebas najis;
  • tidak digunakan untuk mengolah bahan haram;
  • memiliki prosedur kebersihan yang baik.

Kondisi dapur menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa saat audit halal.

Tahapan Pengajuan Sertifikat Halal Catering

Secara umum, proses pengajuan meliputi:

1. Pendaftaran Melalui SIHALAL BPJPH

Pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan melalui sistem SIHALAL.

2. Pemeriksaan Dokumen

Dokumen akan diperiksa untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

3. Audit Lapangan

Apabila diperlukan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan pemeriksaan terhadap:

  • dapur;
  • fasilitas produksi;
  • penyimpanan bahan;
  • proses pengolahan makanan;
  • penerapan SJPH.

4. Penetapan Kehalalan

Hasil pemeriksaan akan diproses sesuai mekanisme penetapan kehalalan yang berlaku.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal?

Mengurus Sertifikat Halal catering memerlukan kesiapan dokumen dan fasilitas.

PERMATAMAS membantu Anda melalui:

  • konsultasi awal;
  • penyusunan dokumen;
  • penyusunan SJPH;
  • pemeriksaan bahan baku;
  • pengarahan kesiapan dapur sebelum audit;
  • pendampingan audit;
  • penyelesaian temuan auditor;
  • monitoring hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.

Lengkapi Legalitas Usaha Catering

Selain memiliki Sertifikat Halal BPJPH, usaha catering juga sebaiknya melengkapi Legalitas PT agar memiliki badan hukum yang kuat dan lebih dipercaya oleh perusahaan maupun instansi yang menjadi pelanggan.

Selain itu, nama usaha catering juga perlu mendapatkan perlindungan melalui Jasa Daftar Merek agar identitas bisnis memiliki hak eksklusif dan terlindungi secara hukum.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha dalam mengurus Sertifikat Halal BPJPH.

Keunggulan kami:

  • membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH;
  • pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit;
  • membantu penyusunan dokumen;
  • membantu penyusunan SJPH;
  • membantu pemeriksaan bahan baku;
  • memberikan pengarahan sarana sebelum diaudit;
  • mendampingi audit halal;
  • membantu menyelesaikan temuan auditor;
  • melayani UMKM hingga perusahaan besar;
  • Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami.

Kesimpulan

Syarat Sertifikat Halal untuk usaha catering meliputi legalitas usaha seperti NIB, data pelaku usaha, daftar menu, daftar bahan baku beserta pemasok, dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta kesiapan dapur dan proses produksi yang memenuhi ketentuan halal. Seluruh persyaratan tersebut diajukan melalui sistem SIHALAL BPJPH dan akan melalui proses pemeriksaan dokumen, audit lapangan apabila diperlukan, hingga penerbitan Sertifikat Halal BPJPH.

Selain mengurus Sertifikat Halal, pelaku usaha catering juga disarankan melengkapi Legalitas PT agar usaha memiliki dasar hukum yang kuat serta melindungi identitas bisnis melalui Jasa Daftar Merek. Legalitas yang lengkap akan meningkatkan profesionalisme usaha, memperkuat kepercayaan pelanggan, dan mendukung perkembangan bisnis catering dalam jangka panjang.

PERMATAMAS siap mendampingi seluruh proses pengurusan Sertifikat Halal BPJPH mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan SJPH, pengarahan sarana sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan auditor, hingga Sertifikat Halal resmi diterbitkan. Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal serta didukung Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami, kami siap menjadi mitra terpercaya bagi usaha catering di seluruh Indonesia.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

 

FAQ Syarat Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Sesuai Ketentuan BPJPH Terbaru

1. Apa saja syarat utama mengajukan Sertifikat Halal untuk usaha catering?
Persyaratan meliputi NIB, data pelaku usaha, daftar menu, daftar bahan baku, data pemasok, dokumen SJPH, serta kesiapan dapur dan proses produksi.

2. Apakah seluruh menu catering harus didaftarkan?
Ya. Semua menu makanan dan minuman yang akan disertifikasi perlu dicantumkan dalam daftar produk.

3. Apakah bahan baku harus memiliki dokumen pendukung?
Ya. Beberapa bahan tertentu memerlukan sertifikat halal atau dokumen asal-usul dari pemasok sebagai bukti pendukung.

4. Apa itu Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?
SJPH adalah sistem yang diterapkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk dan proses produksi di usaha catering.

5. Apakah dapur catering akan diperiksa saat audit?
Apabila dilakukan audit, LPH akan memeriksa kondisi dapur, fasilitas produksi, penyimpanan bahan, serta penerapan SJPH.

6. Mengapa menggunakan jasa pendamping sertifikasi halal?
Pendamping membantu penyusunan dokumen, SJPH, persiapan audit, hingga penyelesaian temuan sehingga proses menjadi lebih efektif.

7. Mengapa Legalitas PT dan Jasa Daftar Merek penting?
Legalitas PT memperkuat status badan usaha, sedangkan Jasa Daftar Merek melindungi nama usaha catering agar memiliki hak eksklusif secara hukum.

8. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam mengurus Sertifikat Halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH.

9. Apakah PERMATAMAS mendampingi hingga Sertifikat Halal terbit?
Ya. Kami mendampingi seluruh proses mulai dari penyusunan dokumen hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

10. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi?
Ya. PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website