Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Usaha Catering dari Pengajuan hingga Sertifikat Terbit – Bisnis catering merupakan salah satu sektor usaha yang sangat mengutamakan kepercayaan pelanggan. Selain cita rasa makanan dan kualitas pelayanan, konsumen kini juga semakin memperhatikan aspek kehalalan produk. Oleh karena itu, memiliki Sertifikat Halal BPJPH menjadi langkah penting bagi usaha catering agar lebih dipercaya oleh pelanggan, perusahaan, instansi pemerintah, sekolah, rumah sakit, hingga berbagai lembaga lainnya.
Banyak pelaku usaha catering yang masih bertanya, bagaimana cara mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering? Apakah prosesnya rumit? Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Berapa tahapan yang harus dilalui?
Pada dasarnya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan tahapan yang telah ditetapkan. Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tersedia jalur Self Declare, sedangkan usaha dengan skala lebih besar atau produk yang lebih kompleks menggunakan jalur Reguler.
Apabila seluruh dokumen dipersiapkan dengan baik sejak awal, proses sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Halal Usaha Catering yang telah berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH melalui jasa kami. Kami memberikan pendampingan mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemeriksaan bahan baku, pengarahan kesiapan sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas layanan, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Sertifikat Halal
Sebelum melakukan pendaftaran melalui SIHALAL BPJPH, pelaku usaha catering perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- data perusahaan atau usaha;
- daftar produk atau menu catering;
- daftar bahan baku;
- daftar bahan tambahan;
- data supplier bahan;
- alur proses produksi;
- data fasilitas dapur;
- dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
- data Penyelia Halal.
Kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses verifikasi maupun audit.
Cara Mengurus Sertifikat Halal Usaha Catering
1. Membuat Akun SIHALAL BPJPH
Langkah pertama adalah membuat akun melalui sistem SIHALAL BPJPH.
Pada tahap ini pelaku usaha perlu:
- mendaftarkan email;
- memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- melengkapi data perusahaan;
- membuat akun pelaku usaha.
Setelah akun aktif, proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan.
2. Melengkapi Data Pengajuan
Setelah berhasil masuk ke sistem SIHALAL, pelaku usaha harus mengisi berbagai informasi usaha.
Data yang perlu dilengkapi meliputi:
- profil perusahaan;
- lokasi usaha;
- data pabrik atau dapur produksi;
- data outlet (apabila ada);
- data Penyelia Halal;
- daftar produk;
- daftar bahan;
- proses produksi.
Semua data harus sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

3. Memilih Jalur Sertifikasi Halal
BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi halal yang disesuaikan dengan karakteristik usaha.
Jalur Self Declare
Jalur ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, seperti:
- produk dengan tingkat risiko yang sederhana;
- menggunakan bahan yang dipastikan halal;
- proses produksi tidak kompleks;
- memenuhi ketentuan program Self Declare.
Pada jalur ini, proses dilakukan melalui pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan tidak melalui audit LPH.
Jalur Reguler
Jalur Reguler diperuntukkan bagi:
- usaha menengah;
- perusahaan besar;
- usaha dengan proses produksi yang lebih kompleks;
- produk dengan bahan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada jalur ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap Verifikasi dan Pemeriksaan
Verifikasi Jalur Self Declare
Untuk jalur Self Declare, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) akan melakukan pemeriksaan terhadap:
- dokumen usaha;
- bahan baku;
- proses produksi;
- kesesuaian data yang diajukan.
Pendamping juga dapat melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Audit Jalur Reguler
Pada jalur Reguler, auditor dari LPH akan melakukan pemeriksaan terhadap:
- dokumen perusahaan;
- bahan baku;
- supplier;
- proses produksi;
- fasilitas dapur;
- implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Apabila ditemukan kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan sesuai hasil audit.
Sidang Penetapan Halal
Setelah proses verifikasi atau audit selesai, hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.
Pada tahap ini akan diputuskan apakah produk memenuhi persyaratan halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH
Apabila seluruh tahapan telah selesai dan produk dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.
Pelaku usaha dapat mengakses dan mengunduh sertifikat melalui akun SIHALAL yang digunakan saat pengajuan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Sertifikat Halal
Beberapa kendala yang sering menyebabkan proses menjadi lebih lama antara lain:
- NIB belum tersedia;
- daftar bahan belum lengkap;
- supplier belum memiliki dokumen pendukung;
- proses produksi belum terdokumentasi;
- SJPH belum disusun;
- data pengajuan tidak sesuai dengan kondisi usaha;
- keterlambatan melengkapi temuan auditor.
Dengan persiapan yang matang, hambatan tersebut dapat diminimalkan.
Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?
Mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering memerlukan pemahaman mengenai regulasi, dokumen, bahan baku, serta tahapan sertifikasi.
PERMATAMAS memberikan pendampingan secara menyeluruh agar proses berjalan lebih efektif.
Layanan kami meliputi:
- konsultasi awal;
- penyusunan dokumen sertifikasi halal;
- penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
- pemeriksaan bahan baku dan supplier;
- pengarahan kesiapan dapur sebelum audit;
- pendampingan audit oleh LPH;
- membantu menyelesaikan seluruh temuan audit;
- monitoring hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH, kami siap mendampingi usaha catering dari skala UMKM hingga perusahaan.
Sebagai bentuk komitmen kepada klien, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.
Kesimpulan
Mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering dimulai dengan menyiapkan dokumen seperti NIB, daftar bahan baku, proses produksi, serta data pendukung lainnya. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui SIHALAL BPJPH, memilih jalur Self Declare atau Reguler sesuai kriteria usaha, mengikuti proses verifikasi atau audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.
Selain mengurus sertifikat halal, pelaku usaha catering juga sebaiknya melengkapi aspek legalitas bisnis agar usaha semakin profesional dan siap berkembang. Misalnya dengan memiliki Legalitas PT sebagai badan usaha yang sah serta melindungi identitas bisnis melalui Jasa Daftar Merek agar nama dan merek catering memiliki perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun mitra bisnis.
PERMATAMAS siap mendampingi seluruh proses pengurusan Sertifikat Halal BPJPH, mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemeriksaan bahan baku, pengarahan kesiapan sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan audit, hingga Sertifikat Halal resmi diterbitkan. Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH serta didukung Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami, kami membantu usaha catering Anda memiliki legalitas yang lengkap dan siap bersaing di pasar yang lebih luas
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Usaha Catering
1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering?
Proses dimulai dengan menyiapkan dokumen, membuat akun SIHALAL BPJPH, mengajukan permohonan, mengikuti verifikasi atau audit, hingga Sertifikat Halal diterbitkan.
2. Dokumen apa saja yang diperlukan?
Dokumen umumnya meliputi NIB, data usaha, daftar produk, daftar bahan baku, data supplier, proses produksi, SJPH, dan data Penyelia Halal.
3. Apa perbedaan jalur Self Declare dan Reguler?
Self Declare diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan jalur Reguler digunakan untuk usaha menengah, besar, atau produk dengan proses yang lebih kompleks.
4. Apakah semua usaha catering bisa menggunakan Self Declare?
Tidak. Jalur Self Declare hanya dapat digunakan apabila usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH.
5. Apa yang diperiksa saat audit halal catering?
Auditor memeriksa bahan baku, supplier, proses produksi, fasilitas dapur, dokumen perusahaan, dan penerapan SJPH.
6. Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem yang diterapkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk dalam proses operasional.
7. Apa layanan PERMATAMAS dalam sertifikasi halal?
Kami membantu penyusunan dokumen, SJPH, pemeriksaan bahan baku, pendampingan audit, penyelesaian temuan audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.
8. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam mengurus sertifikasi halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH.
9. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi?
Ya. Kami memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim PERMATAMAS.
10. Bagaimana cara memulai pengurusan Sertifikat Halal Catering?
Hubungi tim PERMATAMAS untuk konsultasi awal. Kami akan membantu mengevaluasi kebutuhan usaha dan mendampingi seluruh proses hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.