Biaya Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Terbaru Beserta Faktor yang Mempengaruhi

Biaya Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Terbaru Beserta Faktor yang Mempengaruhi – Usaha catering menjadi salah satu sektor kuliner yang terus berkembang di Indonesia. Mulai dari catering rumahan, catering kantor, catering pernikahan, catering sekolah, hingga jasa boga skala besar, seluruhnya memiliki peluang bisnis yang menjanjikan. Namun, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, memiliki Sertifikat Halal BPJPH menjadi salah satu legalitas penting yang mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha adalah, “Berapa biaya Sertifikat Halal untuk usaha catering?”

Jawabannya, biaya sertifikasi halal tidak sama untuk setiap usaha. Besarnya biaya dipengaruhi oleh skala usaha, jalur sertifikasi yang dipilih, serta kebutuhan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami komponen biaya dan faktor-faktor yang memengaruhinya sebelum mengajukan sertifikasi.

PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Halal Usaha Catering yang telah berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH melalui jasa kami. Kami memberikan pendampingan lengkap mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemeriksaan bahan baku, pengarahan kesiapan sebelum audit, pendampingan audit, membantu melengkapi temuan auditor, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

Sebagai bentuk komitmen kepada klien, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

Estimasi Biaya Sertifikat Halal Usaha Catering

Biaya sertifikasi halal dibedakan berdasarkan kategori usaha dan jalur sertifikasi yang digunakan.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Jalur Self Declare

Bagi Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan program Self Declare, biaya sertifikasi halal dapat diperoleh secara gratis melalui program fasilitasi pemerintah, seperti program SEHATI, selama kuota masih tersedia dan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.

Program ini diperuntukkan bagi usaha dengan karakteristik tertentu, antara lain:

  • bahan baku dipastikan halal;
  • proses produksi sederhana;
  • memenuhi persyaratan Self Declare;
  • didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Jalur Reguler

Apabila UMK menggunakan jalur Reguler, maka secara umum terdapat komponen biaya berupa:

  • biaya layanan BPJPH dan penetapan kehalalan sekitar Rp300.000;
  • biaya pemeriksaan oleh LPH yang umumnya dimulai sekitar Rp350.000, tergantung kebijakan LPH dan ruang lingkup pemeriksaan.

Usaha Menengah

Untuk usaha catering skala menengah, biaya umumnya terdiri dari:

  • biaya layanan BPJPH dan penetapan halal sekitar Rp5.000.000;
  • biaya pemeriksaan oleh LPH yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing LPH dan kompleksitas usaha, yang dapat berada pada kisaran Rp5.000.000 hingga Rp12.000.000.

Besaran biaya dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jumlah produk, jumlah lokasi, dan proses produksi.

Usaha Besar

Untuk perusahaan catering berskala besar, estimasi biaya umumnya meliputi:

  • biaya layanan BPJPH dan penetapan halal sekitar Rp12.500.000;
  • biaya pemeriksaan oleh LPH mengikuti tarif yang berlaku dan dapat mencapai Rp15.000.000 atau lebih, tergantung kompleksitas proses, jumlah fasilitas, dan ruang lingkup audit.
Biaya Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Terbaru Beserta Faktor yang Mempengaruhi
Biaya Sertifikat Halal untuk Usaha Catering Terbaru Beserta Faktor yang Mempengaruhi

Faktor yang Mempengaruhi Biaya Sertifikasi Halal Catering

Besarnya biaya sertifikasi halal tidak hanya ditentukan oleh skala usaha, tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut.

Skala Usaha

Semakin besar skala usaha, semakin kompleks proses pemeriksaan yang dilakukan.

Usaha dengan banyak cabang, dapur produksi, atau fasilitas tambahan biasanya membutuhkan proses audit yang lebih luas.

Jumlah Produk atau Menu

Semakin banyak produk atau menu yang diajukan, semakin banyak data yang perlu diverifikasi.

Contohnya:

  • paket nasi kotak;
  • menu prasmanan;
  • snack box;
  • dessert;
  • minuman.

Setiap kelompok produk memerlukan pemeriksaan dokumen dan bahan pendukung.

Jumlah Bahan Baku

Usaha catering menggunakan berbagai jenis bahan seperti:

  • daging;
  • ayam;
  • ikan;
  • telur;
  • bumbu;
  • saus;
  • minyak;
  • tepung;
  • bahan tambahan pangan.

Semakin banyak jenis bahan yang digunakan, semakin banyak dokumen yang perlu diperiksa.

Kompleksitas Proses Produksi

Perusahaan dengan proses produksi yang melibatkan beberapa lokasi atau tahapan produksi biasanya membutuhkan audit yang lebih rinci.

Jumlah Lokasi atau Cabang

Apabila usaha catering memiliki lebih dari satu dapur atau cabang produksi, ruang lingkup audit akan menjadi lebih luas sehingga dapat memengaruhi biaya pemeriksaan.

Komponen Biaya yang Umumnya Dikeluarkan

Dalam proses sertifikasi halal, biaya umumnya terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • biaya layanan BPJPH;
  • biaya pemeriksaan oleh LPH;
  • biaya pendampingan (apabila menggunakan jasa konsultan);
  • biaya penyusunan dokumen;
  • biaya penyusunan SJPH;
  • biaya perbaikan apabila terdapat temuan audit.

Besaran biaya dapat berbeda pada setiap usaha sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Mengapa Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal?

Banyak pelaku usaha mengalami kendala saat mengurus sertifikasi halal karena belum memahami tahapan administrasi maupun persyaratan teknis.

Dengan menggunakan jasa pendamping seperti PERMATAMAS, pelaku usaha memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • konsultasi sebelum pengajuan;
  • penyusunan dokumen sesuai ketentuan;
  • pemeriksaan bahan baku;
  • penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • pengarahan kesiapan sebelum audit;
  • pendampingan audit oleh LPH;
  • penyelesaian temuan auditor;
  • monitoring hingga Sertifikat Halal diterbitkan.

Hal ini membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi yang dapat memperlambat proses sertifikasi.

Lengkapi Legalitas Bisnis Catering Anda

Selain mengurus Sertifikat Halal BPJPH, pelaku usaha catering juga disarankan melengkapi legalitas usaha agar bisnis semakin profesional.

Misalnya, dengan memiliki Legalitas PT usaha akan memiliki badan hukum yang lebih kuat sehingga lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan, mengikuti tender, maupun memperluas skala bisnis.

Di sisi lain, nama usaha catering juga sebaiknya dilindungi melalui Jasa Daftar Merek agar identitas bisnis memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah digunakan oleh pihak lain. Kombinasi sertifikat halal, Legalitas PT, dan perlindungan merek akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan usaha catering.

Mengapa Memilih PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah dipercaya oleh banyak pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal karena memberikan layanan yang profesional dan komprehensif.

Keunggulan kami:

  • berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH;
  • pendampingan dari awal hingga sertifikat terbit;
  • membantu penyusunan seluruh dokumen;
  • membantu penyusunan SJPH;
  • membantu pemeriksaan bahan baku;
  • memberikan pengarahan sebelum audit;
  • mendampingi audit halal;
  • membantu menyelesaikan seluruh temuan auditor;
  • melayani UMKM hingga perusahaan besar;
  • Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami.

Kesimpulan

Biaya Sertifikat Halal untuk usaha catering sangat bergantung pada skala usaha, jalur sertifikasi yang dipilih, jumlah produk, kompleksitas proses produksi, serta ruang lingkup pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dengan memahami faktor-faktor tersebut, pelaku usaha dapat mempersiapkan anggaran dan dokumen secara lebih baik sehingga proses sertifikasi berjalan lebih efektif.

Selain mengurus Sertifikat Halal BPJPH, pelaku usaha catering juga sebaiknya melengkapi aspek legalitas lainnya, seperti Legalitas PT untuk memperkuat badan usaha dan menggunakan Jasa Daftar Merek agar nama serta identitas bisnis mendapatkan perlindungan hukum. Dengan legalitas yang lengkap, usaha catering akan lebih dipercaya pelanggan, mitra bisnis, maupun instansi yang membutuhkan layanan catering profesional.

PERMATAMAS siap mendampingi seluruh proses sertifikasi halal mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan SJPH, pemeriksaan bahan baku, pendampingan audit, penyelesaian temuan auditor, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan. Berbekal pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal serta Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam melengkapi legalitas usaha catering Anda.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Biaya Sertifikat Halal Usaha Catering

1. Berapa biaya Sertifikat Halal untuk usaha catering?
Biaya bergantung pada skala usaha dan jalur sertifikasi. Untuk UMK melalui jalur Self Declare dapat difasilitasi gratis sesuai ketentuan, sedangkan jalur Reguler dan usaha menengah atau besar memiliki biaya layanan serta biaya pemeriksaan yang berbeda.

2. Apakah usaha catering kecil bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis?
Ya, apabila memenuhi persyaratan program Self Declare dan memperoleh fasilitasi dari pemerintah.

3. Apa saja yang memengaruhi biaya sertifikasi halal?
Skala usaha, jumlah produk, jumlah bahan baku, kompleksitas proses produksi, jumlah lokasi usaha, dan ruang lingkup audit.

4. Apakah biaya audit sudah termasuk biaya BPJPH?
Tidak selalu. Biaya layanan BPJPH dan biaya pemeriksaan oleh LPH merupakan komponen yang dapat dihitung secara terpisah sesuai ketentuan.

5. Mengapa biaya usaha besar lebih tinggi?
Karena ruang lingkup audit lebih luas, jumlah fasilitas lebih banyak, dan proses produksi lebih kompleks.

6. Apakah PERMATAMAS membantu menghitung kebutuhan biaya sertifikasi?
Ya. Kami membantu melakukan evaluasi awal sehingga pelaku usaha memperoleh gambaran biaya sesuai kondisi usahanya.

7. Apa saja layanan PERMATAMAS?
Mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, penyusunan SJPH, pemeriksaan bahan baku, pendampingan audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.

8. Mengapa usaha catering perlu memiliki Legalitas PT dan Jasa Daftar Merek?
Legalitas PT memperkuat status badan usaha, sedangkan Jasa Daftar Merek membantu melindungi nama dan identitas bisnis agar memiliki perlindungan hukum.

9. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam sertifikasi halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH.

10. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi?
Ya. Kami memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim PERMATAMAS.

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Usaha Catering dari Pengajuan hingga Sertifikat Terbit

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Usaha Catering dari Pengajuan hingga Sertifikat Terbit – Bisnis catering merupakan salah satu sektor usaha yang sangat mengutamakan kepercayaan pelanggan. Selain cita rasa makanan dan kualitas pelayanan, konsumen kini juga semakin memperhatikan aspek kehalalan produk. Oleh karena itu, memiliki Sertifikat Halal BPJPH menjadi langkah penting bagi usaha catering agar lebih dipercaya oleh pelanggan, perusahaan, instansi pemerintah, sekolah, rumah sakit, hingga berbagai lembaga lainnya.

Banyak pelaku usaha catering yang masih bertanya, bagaimana cara mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering? Apakah prosesnya rumit? Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Berapa tahapan yang harus dilalui?

Pada dasarnya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL BPJPH dengan tahapan yang telah ditetapkan. Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tersedia jalur Self Declare, sedangkan usaha dengan skala lebih besar atau produk yang lebih kompleks menggunakan jalur Reguler.

Apabila seluruh dokumen dipersiapkan dengan baik sejak awal, proses sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.

PERMATAMAS hadir sebagai penyedia Jasa Sertifikasi Halal Usaha Catering yang telah berpengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH melalui jasa kami. Kami memberikan pendampingan mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemeriksaan bahan baku, pengarahan kesiapan sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas layanan, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Sertifikat Halal

Sebelum melakukan pendaftaran melalui SIHALAL BPJPH, pelaku usaha catering perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • data perusahaan atau usaha;
  • daftar produk atau menu catering;
  • daftar bahan baku;
  • daftar bahan tambahan;
  • data supplier bahan;
  • alur proses produksi;
  • data fasilitas dapur;
  • dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • data Penyelia Halal.

Kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses verifikasi maupun audit.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Usaha Catering

1. Membuat Akun SIHALAL BPJPH

Langkah pertama adalah membuat akun melalui sistem SIHALAL BPJPH.

Pada tahap ini pelaku usaha perlu:

  • mendaftarkan email;
  • memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • melengkapi data perusahaan;
  • membuat akun pelaku usaha.

Setelah akun aktif, proses pengajuan sertifikasi dapat dilakukan.

2. Melengkapi Data Pengajuan

Setelah berhasil masuk ke sistem SIHALAL, pelaku usaha harus mengisi berbagai informasi usaha.

Data yang perlu dilengkapi meliputi:

  • profil perusahaan;
  • lokasi usaha;
  • data pabrik atau dapur produksi;
  • data outlet (apabila ada);
  • data Penyelia Halal;
  • daftar produk;
  • daftar bahan;
  • proses produksi.

Semua data harus sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Usaha Catering dari Pengajuan hingga Sertifikat Terbit
Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Usaha Catering dari Pengajuan hingga Sertifikat Terbit

3. Memilih Jalur Sertifikasi Halal

BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi halal yang disesuaikan dengan karakteristik usaha.

Jalur Self Declare

Jalur ini diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, seperti:

  • produk dengan tingkat risiko yang sederhana;
  • menggunakan bahan yang dipastikan halal;
  • proses produksi tidak kompleks;
  • memenuhi ketentuan program Self Declare.

Pada jalur ini, proses dilakukan melalui pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan tidak melalui audit LPH.

Jalur Reguler

Jalur Reguler diperuntukkan bagi:

  • usaha menengah;
  • perusahaan besar;
  • usaha dengan proses produksi yang lebih kompleks;
  • produk dengan bahan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada jalur ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap Verifikasi dan Pemeriksaan

Verifikasi Jalur Self Declare

Untuk jalur Self Declare, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) akan melakukan pemeriksaan terhadap:

  • dokumen usaha;
  • bahan baku;
  • proses produksi;
  • kesesuaian data yang diajukan.

Pendamping juga dapat melakukan kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

Audit Jalur Reguler

Pada jalur Reguler, auditor dari LPH akan melakukan pemeriksaan terhadap:

  • dokumen perusahaan;
  • bahan baku;
  • supplier;
  • proses produksi;
  • fasilitas dapur;
  • implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Apabila ditemukan kekurangan, perusahaan perlu melakukan perbaikan sesuai hasil audit.

Sidang Penetapan Halal

Setelah proses verifikasi atau audit selesai, hasil pemeriksaan akan diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

Pada tahap ini akan diputuskan apakah produk memenuhi persyaratan halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH

Apabila seluruh tahapan telah selesai dan produk dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.

Pelaku usaha dapat mengakses dan mengunduh sertifikat melalui akun SIHALAL yang digunakan saat pengajuan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Sertifikat Halal

Beberapa kendala yang sering menyebabkan proses menjadi lebih lama antara lain:

  • NIB belum tersedia;
  • daftar bahan belum lengkap;
  • supplier belum memiliki dokumen pendukung;
  • proses produksi belum terdokumentasi;
  • SJPH belum disusun;
  • data pengajuan tidak sesuai dengan kondisi usaha;
  • keterlambatan melengkapi temuan auditor.

Dengan persiapan yang matang, hambatan tersebut dapat diminimalkan.

Mengapa Menggunakan Jasa PERMATAMAS?

Mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering memerlukan pemahaman mengenai regulasi, dokumen, bahan baku, serta tahapan sertifikasi.

PERMATAMAS memberikan pendampingan secara menyeluruh agar proses berjalan lebih efektif.

Layanan kami meliputi:

  • konsultasi awal;
  • penyusunan dokumen sertifikasi halal;
  • penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
  • pemeriksaan bahan baku dan supplier;
  • pengarahan kesiapan dapur sebelum audit;
  • pendampingan audit oleh LPH;
  • membantu menyelesaikan seluruh temuan audit;
  • monitoring hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH, kami siap mendampingi usaha catering dari skala UMKM hingga perusahaan.

Sebagai bentuk komitmen kepada klien, PERMATAMAS memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim kami.

Kesimpulan

Mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering dimulai dengan menyiapkan dokumen seperti NIB, daftar bahan baku, proses produksi, serta data pendukung lainnya. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui SIHALAL BPJPH, memilih jalur Self Declare atau Reguler sesuai kriteria usaha, mengikuti proses verifikasi atau audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

Selain mengurus sertifikat halal, pelaku usaha catering juga sebaiknya melengkapi aspek legalitas bisnis agar usaha semakin profesional dan siap berkembang. Misalnya dengan memiliki Legalitas PT sebagai badan usaha yang sah serta melindungi identitas bisnis melalui Jasa Daftar Merek agar nama dan merek catering memiliki perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan pelanggan maupun mitra bisnis.

PERMATAMAS siap mendampingi seluruh proses pengurusan Sertifikat Halal BPJPH, mulai dari penyusunan dokumen, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pemeriksaan bahan baku, pengarahan kesiapan sebelum audit, pendampingan audit, penyelesaian temuan audit, hingga Sertifikat Halal resmi diterbitkan. Dengan pengalaman membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH serta didukung Garansi 100% Uang Kembali apabila gagal karena kesalahan tim kami, kami membantu usaha catering Anda memiliki legalitas yang lengkap dan siap bersaing di pasar yang lebih luas

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Usaha Catering

1. Bagaimana cara mengurus Sertifikat Halal untuk usaha catering?
Proses dimulai dengan menyiapkan dokumen, membuat akun SIHALAL BPJPH, mengajukan permohonan, mengikuti verifikasi atau audit, hingga Sertifikat Halal diterbitkan.

2. Dokumen apa saja yang diperlukan?
Dokumen umumnya meliputi NIB, data usaha, daftar produk, daftar bahan baku, data supplier, proses produksi, SJPH, dan data Penyelia Halal.

3. Apa perbedaan jalur Self Declare dan Reguler?
Self Declare diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan jalur Reguler digunakan untuk usaha menengah, besar, atau produk dengan proses yang lebih kompleks.

4. Apakah semua usaha catering bisa menggunakan Self Declare?
Tidak. Jalur Self Declare hanya dapat digunakan apabila usaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH.

5. Apa yang diperiksa saat audit halal catering?
Auditor memeriksa bahan baku, supplier, proses produksi, fasilitas dapur, dokumen perusahaan, dan penerapan SJPH.

6. Apa itu SJPH?
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) adalah sistem yang diterapkan untuk menjaga konsistensi kehalalan produk dalam proses operasional.

7. Apa layanan PERMATAMAS dalam sertifikasi halal?
Kami membantu penyusunan dokumen, SJPH, pemeriksaan bahan baku, pendampingan audit, penyelesaian temuan audit, hingga Sertifikat Halal BPJPH diterbitkan.

8. Berapa pengalaman PERMATAMAS dalam mengurus sertifikasi halal?
PERMATAMAS telah membantu lebih dari 2.000 produk memperoleh Sertifikat Halal BPJPH.

9. Apakah PERMATAMAS memberikan garansi?
Ya. Kami memberikan Garansi 100% Uang Kembali apabila proses sertifikasi halal gagal akibat kesalahan atau kelalaian dari tim PERMATAMAS.

10. Bagaimana cara memulai pengurusan Sertifikat Halal Catering?
Hubungi tim PERMATAMAS untuk konsultasi awal. Kami akan membantu mengevaluasi kebutuhan usaha dan mendampingi seluruh proses hingga Sertifikat Halal BPJPH resmi diterbitkan.

permatamas copyright

Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat, Indonesia

Telp : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555

Izin Halal @ 2024 –
with  Dokter Website